SOLOPOS.COM - Konferensi pers ungkap kasus kerusuhan antar warga perguruan silat di Mapolres Tulungagung, Tulungagung, Kamis 91/2/2024) (ANTARA/HO - Humas Polres Tulungagung)

Solopos.com, TULUNGAGUNG – Lima orang yang merupakan anggota perguruan silat ditangkap oleh aparat Polres Tulungagung. Mereka ditangkap dalam kasus kerusuhan antarpesilat di Desa Suruhan Kidul pada 24 Januari 2024.

Kapolres Tulungagung, AKBP Arsya Khadadi, mengatakan pelaku yang ditangkap ini terdiri dari tiga pelajar dan dua orang dewasa. Mereka terlibat langsung dalam aksi penganiayaan serta pencurian barang milik korban.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Satu dari tiga pelajar yang diidentifikasi terlibat penganiayaan dan pencurian itu berinisial IMP, 16. Pelaku IMP tidak ditahan karena usianya masih di bawah 17 tahun.

Sementara dua pelaku lain yang juga berstatus pelajar dilakukan penahanan karena dianggap telah dewasa dan perbuatannya memenuhi unsur pidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Kendati ada pengecualian, tersangka IMP dipastikan tetap menjalani proses hukum sampai tingkat pengadilan.

Kasus kerusuhan antarkelompok pesilat dari perguruan berbeda itu terjadi pada 24 Januari 2024 malam di wilayah Desa Suruhan Kidul, Kecamatan Bandung. Penyerangan dilakukan salah satu kubu dengan kubu lain yang dilatarbelakangi fanatisme kelompok perguruan silat.

“Para pelaku saat berpapasan dengan kelompok lainnya melihat ada stiker dari kelompok lainnya, sehingga membuat para pelaku emosi. Kemudian para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama serta mengambil barang-barang milik korban berupa satu unit pensel,” kata Arsya, Kamis (1/2/2024).

Kapolres menyayangkan kejadian pengeroyokan tersebut, apalagi melibatkan anak-anak dan pelajar. Menurutnya, kejadian tersebut bisa dicegah dengan keterlibatan semua unsur, termasuk organisasi perguruan silat, orangtua, dan pengajar di sekolah.

“Ini bukan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian atau lembaga negara, tetapi semuanya harus bertanggung jawab,” katanya yang dikutip dari Antara.

Dia melanjutkan konflik yang terjadi antarwarga perguruan silat bisa mengakibatkan perpecahan. Maka dari itu, semua harus duduk bersama memecahkan permasalahan ini mulai dari sekarang. Kapolres memastikan pemilu tidak akan terganggu dengan gesekan yang terjadi.

Meski demikian pihaknya akan tetap melakukan antisipasi, terutama di wilayah yang rawan dan wilayah perbatasan dengan kabupaten lain.
“Kami pastikan Pemilu akan berjalan dengan aman,” katanya.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Khusus untuk dua pelaku yang melakukan pencurian, dikenakan pasal tambahan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya