SOLOPOS.COM - Sejumlah warga yang hadir dan menerima amplop berisi uang dalam kampanye Caleg PAN di sejumlah pasar di Kabupaten Magetan pada Kamis (4/12/2024), (Solopos.com/ Yoga Adhitama)

Solopos.com, MAGETAN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim), mencium adanya indikasi money politics atau politik uang dalam kegiatan kampanye berbalut bimbingan teknis (bimtek) yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional pada Kamis (4/1/2024).

Pasangan suami istri (pasutri) itu yakni Warsono yang merupakan Caleg DPR RI Dapil VII Jateng dan istrinya yang maju sebagai Caleg DPRD Provinsi Jatim Dapil IX dari Partai Amanat Nasional (PAN). Keduanya diduga melakukan money politics saat menggelar bimtek di sejumlah pasar tradisional di Magetan, salah satunya di pasar sayur Desa Dadi, Kecamatan Plaosan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dalam kampanye terbuka yang dikemas dalam kegiatan bimtek itu, Warsono dan istrinya secara terang-terangan membagi-bagikan amplop berisi uang untuk warga yang hadir.

Seorang warga yang hadir, Tukirah, mengaku mendapatkan amplop dari pasangan caleg itu berisi uang. Tukirah juga turut menandatangani daftar hadir berupa lembaran kertas.

“Memang ada bagi-bagi amplop [berisi uang] kepada warga. Katanya untuk [uang] transport. Kita dibagi dua amplop, satu amplop isinya Rp25.000. Jadi, totalnya Rp50.000,” katanya.

Sementara itu, Warsono, Caleg DPR RI Dapil VII Jatim dari PAN, membenarkan jika dirinya membagikan amplop berisi uang. Ia berdalih uang itu diberikan sebagai uang ganti rugi biaya perjalanan atau transport kepada peserta yang hadir.

Menurutnya, membagikan uang kepada peserta bimtek itu merupakan hal yang wajar. Ia pun siaap diperiksa Bawaslu jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran dalam kegiatan itu.

“Kegitan bimbingan teknis itu wajib memberikan ganti rugi uang transport, maka saya wajib memberikan uang tersebut,” kilahnya.

Pelanggaran

Berdasarkan aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), salah satu larangan yang harus dihindari selama masa kampanye Pemilu yakni menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pelanggaran dalam aturan ini pun terancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp48 juta.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Magetan Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Purwanto, mengatakan adanya Caleg dari PAN yang terang-terangan membagikan uang di Pasar Sayur Magetan dan Pasar Lama Ngerong tersebut sudah masuk atensinya. Menurutnya, kegiatan bagi-bagi uang dalam masa kampanye itu mencederai demokrasi. Jika terbukti melanggar, maka Bawaslu Kabupaten Magelang pun akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan bagi-bagi uang dalam kampanye jelas dikatakan dalam Undang- Undang tidak diperbolehkan. Kami akan menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk akan merapatkan dulu di jajaran komisioner Bawaslu sebelum melakukan pemanggilan yang bersangkutan,” katanya, Rabu (10/1/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya