SOLOPOS.COM - Ketua DPD PAN Ngawi Supeno saat melaporkan dugaan perusakan APK salah satu caleg di perbatasan Desa Karangasri dengan Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi, Rabu (29/11/2023).(Istimewa/Dokumentasi Bawaslu Ngawi)

Solopos.com, NGAWI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngawi menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye pada masa kampanye yang telah dimulai Selasa (28/11/2023) lalu. Laporan itu datang dari DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Ngawi yang mengaku alat peraga kampanye (APK) yang baru dipasang dirusak oleh orang tidak bertanggung jawab.

APK salah satu calon legislatif (caleg) yang dirusak itu berada di perbatasan Desa Karangasri dengan Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Gambar caleg pada banner tersebut terlihat sengaja disobek bagian tengah sampai bawah. Hanya tersisa sedikit bagian atasnya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Ngawi, Yusron Habibi, membenarkan ada laporan dari Ketua DPD PAN Ngawi. Menurutnya, laporan itu masuk sehari setelah memasuki tahapan kampanye.

“Kita telah menerima laporan dari DPD PAN Ngawi, ini baru laporan awal, perlu kita selidiki lebih lanjut,” kata Yusron, Jumat (1/12/2023).

Meski demikian, Yusron mengaku laporan yang disampaikan langsung oleh Ketua DPD Ngawi Supeno itu belum lengkap. Sebab dalam kasus itu terduga pelaku perusakan belum diketahui. Menaggapi hal tersebut, KPU tetap akan melakukan tindak lanjut untuk menemukan pelaku perusakan.

“Kita juga sudah koordinasikan dengan pihak Panwascam Ngawi untuk meyelidiki dugaan perusakan tersebut, nantinya kita juga bakal terjun ke lokasi untuk menggali informasi dari beberapa saksi yang ada,” paparnya.

Yusron menambahkan, pihakya berkomitmen untuk menindak tegas dugaan pelanggaran pemilu trsebut. Hal itu dilakukan lantaran perusakan APK melanggar Pasal 280 ayat G, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta, jika pelakunya peserta maupun tim kampanye.

“Kita telusuri perkembangannya seperti apa, yang pasti kemungkinan terburuk pidana,” terangnya.

Terpisah, Ketua DPD PAN Ngawi, Supeno, mengatakan dirinya melaporkan kejadian perusakan APK itu kepada Bawaslu Kabupaten Ngawi agar supaya menjadi edukasi politik kepada masyarakat. Supeno juga yakin kerusakan APK partainya itu bukan karena angin atau faktor alam lainnya. Sebab kerusakannya sangat rapi seperti bekas dipotong.

“Ini sebagai edukasi politik, sebagai aktivis politik, peristiwa seperti ini mencederai proses demokrasi. Jelas bukan karena faktor alam karena kerusakannya cukup rapi seperti sengaja dipotong,” kata Supeno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya