SOLOPOS.COM - Ilustrasi--Bawaslu. (detik.com)

Solopos.com, MAGETAN — Pergantian nama dalam pengumuman seleksi 10 besar calon anggota Bawaslu Kabupaten Magetan masih menjadi pertanyaan. Pasalnya, dari pihak tim seleksi sendiri tidak satu suara dalam hasil pengumuman tersebut.

Dalam pengumuman tersebut ada dua hasil yang berbeda. Ada satu nama dari calon anggota yang hilang pada pengumuman versi pertama, kemudian ada nama baru dalam pengumuman versi kedua.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dalam dokumen yang diterima Solopos.com, ada dua dokumen surat pengumuman hasil tes kesehatan dan tes wawancara anggota Bawaslu Magetan. Dalam dua dokumen itu masing-masing tertulis 10 nama calon anggota yang lolos seleksi tes kesehatan dan tes wawancara. Selanjutnya, nama-nama tersebut akan mengikuti uji kelayakan dan kepatuhan yang akan dilaksanakan Bawaslu.

Untuk versi pertama, terdapat 10 nama yaitu Nur Salam, Arif Purnomo, Ahmad Farid Iksan, Purwanto, Abdul Aziz Nurul Huda, Eka Juwita Haryani, Muhammad Kilta Adi Nugroho Syaifullah, Yuniar Jamil Syahris Bakhri, Shodik Ahmad Almabudin, dan Moh. Ramzi.

Surat pengumuman yang pertama ini ditandatangani tim seleksi yang terdiri dari Erry Purwaka Widiyanta, Moch Bakhtiar, M. Syarif Thoyib, Singgih Manggalou, dan Fery Diantoro pada 31 Juli 2023. Tanggal dan bulan ditulis tangan.

Sedangkan surat pengumuman versi yang kedua ada sembilan nama yang sama dengan versi pertama. Namun, bedanya nama Abdul Aziz Nurul Huda tidak ada dan justru di urutan ke-10 ada nama Rahmat Efendi. Surat tersebut ditandatangani kelima anggota tim seleksi seperti surat pada versi pertama pada tanggal 31 Juli 2023. Bedanya tanggal dan bulan tersebut diketik bukan ditulis tangan.

Tim Seleksi Anggota Bawaslu Jawa Timur Zona 7 yang meliputi Kabupaten Magetan, Tulungagung, Trenggalek, Pacitan, Ponorogo, dan Ngawi itu terdiri dari lima orang, yaitu Erry Purwaka Widiyanti, Moch Bakhtiar, M. Syarif Thoyib, Singgih Manggalou, dan Fery Diantoro.

Ketua Timsel Anggota Bawaslu Zona 7, Erry Purwaka Widyanta, mengatakan bahwa perubahan nama dalam pengumuman 10 besar calon anggota Bawaslu memang dilakukan setelah keputusan timsel dengan surat pengumuman versi pertama. Perubahan satu nama itu karena yang bersangkutan yakni Abdul Aziz Nurul Huda hasil psikotesnya tidak direkomendasikan.

Ia mengklaim keputusan perubahan nama itu berdasarkan surat dari Bawaslu RI. Selain itu perubahan tersebut atas dasar keputusan bersama lima orang tim seleksi.

“[Perubahan nama itu] tim seleksi sudah tahu semua,” kata dia saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).

Namun, pernyataan itu dibantah oleh Sekretaris Tim Seleksi Anggota Bawaslu Zona 7, Moch Bachtiar. Dia menegaskan keputusan penggantian nama tersebut tidak berdasarkan kesepakatan bersama tim seleksi. Bachtiar menjelaskan keputusan yang telah disepakati timsel adalah pengumuman versi pertama.

“Setelah kita semua pulang lima orang timsel. Itu ternyata di jam-jam rawan, kita tidak diajak bicara olek ketua [Ketua Timsel]. Tidak diajak bicara apa-apa, tiba-tiba ada satu nama yang hilang,” jelas dia yang dihubungi, Rabu malam.

Dia menuturkan dokumen yang diunggah pertama oleh timsel adalah yang versi pertama dengan penulisan tanggal dan bulan basah. Ia tidak mengetahui apakah setelah itu diunggah ulang atau tidak. Yang jelas, kata dia, pada waktu pengumuman resmi di Bawaslu itu ternyata berbeda dengan nama yang telah disepakati timsel.

“Berarti kan ada yang mengganti. Entah itu siapa yang mengganti, saya tidak tahu,” ujarnya.

Erry Purwaka Widyanta juga mengaku penulisan nama Abdul Aziz Nurul Huda yang masuk 10 besar itu merupakan kelalaian tim seleksi. Seharusnya nama yang masuk adalah Rahmat Efendi, tetapi karena tim terlalu lelah sehingga nama tersebut terganti oleh Abdul Aziz Nurul Huda. Terlebih lagi Abdul Aziz Nurul Huda dinyatakan tidak direkomendasikan dalam psikotes.

“[Abdul Aziz Nurul Huda tidak lolos] karena dicoret [Bawaslu RI]. Ada suratnya. Jadi di sistem itu sudah keluar. Nama ini tidak bisa lolos. Alasannya psikotes tidak direkomendasikan,” kata dia.

Dia mengaku tim seleksi telah melakukan kesalahan memasukkan nama Abdul Aziz Nurul Huda. Padahal yang seharusnya ditulis adalah Rahmat Efendi.

“Karena waktu itu kita sudah lelah. Jadi gak tahu. Hampir sama namanya. Akhirnya diupload. Gitu aja. Nama yang baru [Rahmat Efendi] itu yang lolos,” jelasnya.

Sementara itu, Bachtiar menuturkan penentuan 10 nama calon anggota Bawaslu Magetan itu sudah sesuai dengan keputusan tim seleksi. Prinsip kerja timsel tersebut adalah kolektif kolegial. Sehingga hasil yang diputuskan adalah keputusan bersama.

“Kenapa kok dikemudian ada yang tidak disepakati bisa menjadi keputusan. Itu sudah mencederai hukum,” kata dia.

Dia menegaskan Abdul Aziz Nurul Huda memang tidak direkomendasikan dalam psikotes. Namun, yang bersangkutan bisa masuk 10 besar karena nilai akumulasi dari seluruh tes.

Selanjutnya, 10 nama tersebut akan mengikuti uji kelayakan dan kepatuhan yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya