SOLOPOS.COM - Tersangka kasus dugaan penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). (Antara/Didik Suhartono)

Solopos.com, SURABAYA — Aparat Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GRT) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan perempuan berinisial DSA, 29, hingga meninggal dunia. Putra anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu pun terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti, maka kami telah naikkan status saksi menjadi tersangka terhadao GR [Gregorius Ronald Tannur],” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Polisi Pasma Royce di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pasma menyampaikan tersangka GRT akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Dia menyampaikan peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.30 WIB di tempat hiburan malam Blackhole KTV Lenmarc Mal Surabaya. Antara tersangka dengan korban merupakan pasangan kekasih sejak Mei 2023.

Pasma menyampaikan sebelum terjadi penganiayaan itu, tersangka dan korban sempat terlibat dakam percekcokan. Kemudian tersangka menendang kaki korban DSA hingga korban terjatuh dalam posisi duduk. Selanjutnya, tersangka memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras sebanyak dua kali.

Korban sebenarnya sempat dinaikkan ke mobil, tetapi korban terlempar karena diduga akibat pintu mobil tidak tertutup rapat saat dikemudikan dengan kencang oleh pria asal Nusa Tenggara Timur yang tinggal di Pakuwon City Surabaya itu. Hingga akhirnya korban terlindas mobil tersangka dan terseret hingga sejauh lima meter.

“Sebelumnya pada Selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, korban dan saksi GR [pelaku GRT] sedang makan bersama di G Walk Surabaya,” kata Pasma yang dikutip Solopos.com dari Instagram Polrestabes Surabaya @humaspolrestabessurabaya.

Setelah terlindas mobil, tersangka GRT kemudian menaikkan korban ke dalam mobil dan membawanya ke apartemen milinya. Kondisi korban semakin memburuk dan menaikkannya ke kursi roda.

Tersangka sebenarnya sempat memberikan napas buatan sambil menekan dada korban, tetapi tidak ada respons. Selanjutnya, tersangka mmebawa korban ke RS National Hospital untuk mendapatkan tindakan medis. Namun, sekitar pukul 02.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya