SOLOPOS.COM - Ilustrasi SPBU. (Freepik.com)

Solopos.com, MADIUN — Sebanyak 58 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) diberi sanksi karena menyalahi aturan selama periode Januari hingga akhir Oktober 2023.

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan PT Pertamina memberikan sanksi kepada 58 SPBU tersebut atas dasar laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dilakukan oknum operator atau karyawan SPBU. Dia menuturkan di wilayah Jatimbalinus terdapat 1.344 SPBU.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ahad menegaskan sanksi yang dijatuhkan kepada puluhan SPBU itu bervariasi. Sebanyak 20 SPBU diberi sanksi teguran riangan dan tertulis. Kemudian ada 14 SPBU yang diberi sanksi berupa pencabutan alokasi dalam waktu tertentu terhadap jenis BBM Pertalite. Sedangkan 44 SPBU lainnya dicabut alokasinya untuk BBM jenis Biosolar dalam jangka waktu tertentu.

“Selain itu, juga terdapat perintah untuk melakukan perbaikan manajemen kepada satu SPBU, hingga pembinaan tegas pada dua operator SPBU,” katanya, Rabu (1/11/2023).

Adapun sebaran SPBU yang disanksi meliputi wilayah Jatim sebanyak 47 SPBU, Bali tujuh SPBU, NTB satu SPBU, dan NTT tiga SPBU.

Sesuai data, untuk wilayah Jatim di antaranya Kabupaten Madiun (2 SPBU), Magetan (5 SPBU), Pacitan (1 SPBU), Madura (11 SPBU), Kabupaten Kediri (2 SPBU), Kabupaten Blitar (2 SPBU), Sidoarjo (4 SPBU), Jombang (4 SPBU), Kabupaten Pasuruan (4 SPBU), Probolinggo (2 SPBU), Tuban (3 SPBU), Gresik (1 SPBU), Jember (2 SPBU), Bojonegoro (1 SPBU), dan Kabupaten Mojokerto (3 SPBU).

Ahad menuturkan pemberian sanksi tersebut berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dan Pertamina.

Dari sanksi tersebut, sebanyak enam sanksi di antaranya berasal dari laporan masyarakat melalui Call Center Pertamina 135, sembilan sanksi dari pengawasan BPH Migas, dan sisanya dari Pertamina memiliki sistem digitalisasi terpusat yang mampu memantau setiap anomali transaksi untuk ditindaklanjuti dengan investigasi mandiri.

“Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melapor ke Call Center 135 jika ada yang salah dengan transaksi BBM-nya,” kata Ahad yang dikutip dari Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya