SOLOPOS.COM - Petugas Kanwilkumham Jatim menerima pelimpahan narapidana teroris. (ANTARA/HO-Kanwilkumham Jatim)

Solopos.com, SURABAYA — Sebanyak 23 orang narapidana kasus terorisme atau napiter dari Rumah Tahanan Negara Cikeas, Bogor, Jawa Barat, dipindah ke tujuh lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur. Puluhan napiter tersebut dipindahkan ke berbagai lapas, dari Madiun hingga Surabaya.

Tiga napiter dipindah ke Madiun, dua napiter dipinah ke Lapas Ngawi, satu napiter ke Lapas Tuban, empat napiter ke Lapas Kediri, dua napiter Lapas Bojonegoro, dua napiter ke Lapas Probolinggo, dan sembilan napiter ke Lapas Surabaya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kami telah menerima 23 orang narapidana kasus terorisme yang pengirimannya dilakukan sejak Selasa [5/12/2023] hingga Rabu [6/12/2023],” kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Heni Yuwono, Kamis (7/12/2023).

Menurut Heni, pemindahan ini merupakan program dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri untuk pembinaan lebih lanjut dan lebih terukur.

“Seluruhnya masuk klasifikasi hijau. Artinya, tingkat ekstremismenya sudah dapat ditekan. Untuk itu, diperlukan pembinaan lebih lanjut di lapas agar lebih optimal lagi pembinaannya,” katanya yang dikutip dari Antara.

Heni mengatakan institusinya tetap melakukan pemantauan lebih lanjut, termasuk memastikan para napiter tersebut benar-benar telah kembali ke pangkuan ibu pertiwi.

“Kalau perlu akan kita agendakan untuk ikrar dan janji setia kepada NKRI sehingga semakin mantap,” imbuhnya.

Dia menjelaskan Lapas Surabaya di Porong mendapatkan pelimpahan paling banyak, yaitu sembilan orang napiter. Sehingga di lapas tersebut ada sebelas orang napiter.

Sementara itu, Kepala Lapas Surabaya, Jayanta, mengatakan bahwa sembilan orang napiter limpahan dari Bogor itu juga memiliki masa pidana dan jaringan kelompok yang berbeda.

“Kesembilan narapidana terorisme yang kita terima hari ini masa pidananya paling rendah selama 3 tahun, sementara paling lama 15 tahun. Beberapa dari mereka juga dari jaringan kelompok yang berbeda,” katanya.

Ia menambahkan sembilan orang napiter itu telah menjalani pemeriksaan dan penerimaan berkas administrasi, juga pengecekan kesehatan serta pemberian baju dan peralatan untuk menunjang ibadah.

“Sama seperti narapidana baru lainnya, semua wajib terlebih dahulu ditempatkan di blok khusus masa pengenalan lingkungan,” tambahnya.???????

Jayanta menjelaskan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan BNPT dan pihak terkait untuk pendampingan dan pembinaan para napiter, sekaligus memastikan mereka tidak memiliki paham ekstremis lagi.

“Nanti akan dilanjutkan asesmen, kita berkoordinasi dengan BNPT dan wali napiter sehingga pembinaan kesembilan napi terorisme itu berjalan dengan baik dan mereka bisa kembali ke NKRI lagi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya