SOLOPOS.COM - Dokumentasi -Tersangka Eko Febrianto (kanan kacamata) foto bersama dengan Bupati Situbondo Karna Suswandi (tengah) pada acara kontes ternak di Alun-Alun Besuki, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (31/5/2023). ANTARA/HO

Solopos.com, SITUBONDO — Eko Febrianto, 39, tersangka penghina Bupati Situbondo Karna Suswandi dibekuk aparat kepolisian setelah dua tahun menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka ditangkap beberapa jam setelah polisi mendapatkan informasi bahwa terduga penghina bupati melalui konten video dan disebarkan ke media sosial itu. Tersangka berforo bersama dengan Bupati Karna Suswandi di acara kontes ternak Alun-alun Kecamatan Besuki, Situbondo, Jawa Timur, Rabu (31/5/2023).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kemarin kami mendapatkan informasi kalau tersangka DPO Polres Situbondo ini foto bareng Pak Bupati pada saat kontes ternak di Alun-alun Besuki. Makanya, langsung saya perintahkan untuk ditangkap dalam waktu 1 × 24 jam,” ujar Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto di Situbondo, Jumat (2/6/2023).

Petugas tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap tersangka DPO penghina Bupati Situbondo tersebut. Dalam waktu sekitar 3-4 jam sejak instruksi agar melakukan penangkapan terhadap tersangka, akhirnya petugas Satreskrim meringkus yang bersangkutan di rumahnya, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Jumat (2/6/2023) dini hari.

“DPO harus kami tangkap, siapa pun itu. Apalagi, yang bersangkutan sudah menampakkan diri di muka umum, bahkan berfoto dengan Bupati Karna Suswandi, yang tak lain adalah pelapor atas kasusnya,” ucap Kapolres.

Kapolres Dwi Sumrahadi mengemukakan bahwa pihaknya menetapkan Eko Febrianto masuk dalam daftar pencarian orang sejak 19 Maret 2021 atas kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi di akhir tahun 2020 melalui konten video dan disebar ke media sosial.

“Pada bulan Agustus 2021, penyidik menetapkan sebagai tersangka bersama rekannya IB. Rekan yang bersangkutan IB langsung ditahan, sedangkan Eko Febrianto melarikan diri,” katanya.

Tersangka Eko Febrianto menghina Bupati Situbondo Karna Suswandi dengan mencela fisik. Penghinaan melalui video itu kemudian disebarluaskan oleh tersangka IB melalui media sosial, salah satunya melalui aplikasi WhatsApp.

“Kedua tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik [UU ITE] dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya