Jatim
Kamis, 30 Juli 2020 - 19:46 WIB

Zona Merah, 9 Desa di Madiun Ini Dilarang Gelar Salat Iduladha di Masjid

Abdul Jalil  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas dari BPBD Kabupaten Madiun menyemprotkan cairan disinfektan sebelum masjid tersebut akan digunakan sebagai tempat salat Iduladha, Kamis (30/7/2020). (Istimewa/Pemkab Madiun)

Solopos.com, MADIUN – Sembilan desa di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dilarang menyelenggarakan salat Iduladha berjemaah di masjid. Hal ini karena di sembilan desa tersebut terdapat kasus konfirmasi positif Covid-19 dan dinyatakan masuk kategori zona merah.

Larangan tersebut tertuang dalam surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun bernomor 443/6481/402.102/2020.

Advertisement

Dalam surat itu disebutkan sembilan desa yang dilarang menyelenggarakan salat Iduladha yakni Desa Glonggong Kecamatan Dolopo, Desa Jogodayuh Kecamatan Geger, Desa Purwosari Kecamatan Wonoasri, Desa Muneng Kecamatan Pilangkenceng, Desa Sidomulyo Kecamatan Sawahan, Desa Sidorejo Kecamatan Wungu, Desa Sidorejo Kecamatan Kebonsari, Desa Sidorejo Kecamatan Saradan, dan Desa Pagotan Kecamatan Geger.

Hendak Disumbangkan, Sapi Kurban Jokowi Ngamuk

Advertisement

Hendak Disumbangkan, Sapi Kurban Jokowi Ngamuk

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, Soelistyo Widyantono, mengatakan surat larangan tersebut melengkapi SE Bupati perihal penyelenggaraan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H/2020 M.

Masyarakat di sembilan desa tersebut dilarang menyelenggarakan salat Iduladha berjemaah di masjid maupun di lapangan.

Advertisement

Dia menuturkan saat ini di desa-desa tersebut terdapat pasien konfirmasi positif Covid-19. Melihat kondisi itu, pemerintah khawatir jika salat Iduladha digelar, bisa jadi ada orang tanpa gejala yang ikut.

“Cukup salat Iduladha di rumah saja. Jangan menyelenggarakan salat Id di masjid maupun di lapangan,” jelasnya.

Braakkk... Mobil VS Truk di Jl Solo-Jogja Klaten

Advertisement

Aturan Salat Id

Selain sembilan desa tersebut, lanjut Soelis, pemerintah Kabupaten Madiunmengizinkan masyarakat menggelar salat Iduldha di masjid. Dengan catatan pelaksanaan salat Iduladha tetap menggunakan protokol kesehatan.

“Seluruh warga yang ikut jamaah harus pakai masker. Kalau enggak pakai masker tidak usah ikut salat. Wudu juga harus dari rumah, sajadah harus bawa sendiri. Jadi saat tiba di masjid itu, warga tidak memegang apa-apa,” terang dia.

Ini Syarat Salat Iduladha Berjemaah pada Masa Pandemi Covid-19

Advertisement

Dia pun meminta masyarakat yang mengikuti salat Iduladha tidak berjabat tangan. Apalagi sampai mencium tangan.

Untuk mempersiapkan salat Iduladha di Masjid Quba dan Al Istiqomah, petugas dari BPBD Madiun menyemprotkan cairan disinfektan di seluruh bagian masjid.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif