Jatim
Sabtu, 8 Februari 2020 - 23:30 WIB

Zikria Dzatil Kirim Surat Permintaan Maaf, Risma Cabut Laporan

Nugroho Meidinata  /  Newswire  /  Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Detikcom).

Solopos.com, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mencabut laporan terhadap Zikria Dzatil, perempuan yang menghina dirinya di media sosial dengan sebutan kodok betina.

Wali Kota yang akrab disapa Risma ini telah mengutus Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, untuk mencabut laporan ke Polrestabes Surabaya.

Advertisement

Dikutip Solopos.com dari Detik.com, Ira mengatakan salah satu pertimbangan Risma untuk mencabut laporan terhadap Zikria Dzatil karena pelaku telah mengirimkan surat permohonan maaf kepada Risma.

Gara-Gara WNI Eks ISIS, Ganjar Pranowo Dibandingkan dengan Ridwan Kamil

"Pada intinya, karena sudah ada permohonan maaf dari yang bersangkutan. Makanya Bu Wali mengajukan surat pencabutan laporan ini," beber Ira.

Advertisement

Ira menegaskan bahwa Risma benar-benar tulus memaafkan Zikria Dzatil. Maka dari itu, ia menganggap permasalahan ini telah selesai.

"Untuk proses selanjutnya, kami pasrahkan kepada pihak kepolisian. Sebab, bagaimana pun juga, menghentikan perkara itu ada tahapan-tahapannya yang harus dilalui," tambahnya.

Rekomendasi Gerindra untuk Cabup-Cawabup Sukoharjo Terbit Maret

Advertisement

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, Risma sempat diminta untuk mencabut laporannya kepada Zikira Dzatil. Praktisi hukum Surabaya, Abdul Malik, menilai jika Risma masih ngotot untuk tidak mencabut laporan tersebut, berarti kader PDIP tersebut tidak bijak.

"Terlapor dan pelapor ini sama-sama seorang ibu. Sama-sama muslim. Kalau sudah memaafkan ya sebaiknya mencabut laporannya,” ujar Abdul Malik.

Deddy Corbuzier Geram Banyak Berita Hoaks tentang Virus Corona

Menurut Malik, apa yang dilakukan Risma ini tidak elok dan bisa membuat iklim politik tidak sehat. “Akhirnya ini nanti bisa ditiru yang politisi yang lain. Dikritik, diolok-olok, [lalu] lapor secara pribadi atau lewat instansinya,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif