Jatim
Kamis, 8 November 2018 - 18:05 WIB

WNI Asal Jember Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR — Ahmad Tofiq, Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur,  Kamis (8/11/2018), lolos dari hukuman mati dalam sidang di Mahkamah Tinggi Malaya di Shah Alam Malaysia.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Datok Zulkifli bin Bakar tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah gagal untuk membuktikan Ahmad Tofiq sebagai pemilik narkoba tersebut. Sebab tiga WNI yang ditangkap pada hari yang sama saat kejadian dan tekong (juragan) tidak dipanggil menjadi saksi.

Advertisement

Hakim mengatakan banyak ruang kosong dalam kasus tersebut tentang siapa pemilik sebenarnya dari narkoba dalam kotak tersebut. Yang bisa membuktikan pelaku mempunyai pengetahuan tetang narkoba tersebut adalah jika tiga WNI memberikan keterangan.

“Apakah kotak tersebut dibawa oleh tiga orang WNI yang ditangkap bersama Tofiq atau kepunyaan tekong yang waktu kejadian tidak di tempat belum jelas,” kata Datok Zulkifli bin Bakar.

Dalam kasus tersebut, Tofiq telah dituduh di bawah Pasal 39B(1)(a) Akta Narkotika Berbahaya karena mengedarkan narkotika jenis methamphetamine seberat 3.266,6 gram pada 6 April 2016 lebih kurang jam 11.15 malam di rumah tidak bernomor Batu 26 1/2, Kampung Morib Banting, Kuala Langat, Negeri Selangor Darul Ehsan.

Advertisement

JPU rencananya akan memanggil saksi-saksi yang akan mengemukakan keterangan untuk membuktikan Tofiq telah mengedarkan narkotika berbahaya pada waktu sebagaimana dituduhkan.

Semua barang kasus yang diduga narkoba dalam kasus ini telah dikirim ke Laboratorium Kimia oleh pegawai penyelidik bernama Insp Azainafairus binti Zulkifli.

Hasil analisa oleh ahli kimia yaitu Mohamad bin Omar membenarkan narkoba yang dirampas oleh pengadu bernama Helmy bin Abdullah di dalam kasus ini adalah narkoba jenis methamphetamine seberat 3.266,6 gram.

Advertisement

Pihak pendakwaan akan membuktikan melalui saksi-saksi pendakwaan serta keterangan dokumenter bahwa pelaku telah melakukan pengedaran melalui keterangan secara langsung dengan menggunakan dibawah pasal 2 Akta Narkoba Berbahaya 1952.

Pihak pendakwaan bisa membuktikan pelaku mempunyai pengetahuan tentang narkoba berbahaya tersebut.

Pelaku telah melakukan kesalahan di bawah Pasal 39B(1)(a) Akta Narkotika Berbahaya dan bisa dihukum dibawah Pasal 39B(2) akta yang sama. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif