Jatim
Senin, 10 April 2023 - 22:53 WIB

Waspada! Sejumlah Produk Makanan di Trenggalek Ditemukan Tak Layak Edar

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas saat memeriksa produk makanan dan minuman di toko ritel modern di Kota Trenggalek, Senin (10/4/2023) (ANTARA/HO - Humas Pemkab Trenggalek)

Solopos.com, TRENGGALEK — Sejumlah produk makanan yang tidak layak edar dan tidak memenuhi syarat pelabelan ditemukan saat razia makanan dan minuman di sejumlah toko ritel modern dan pasar modern di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

“Ada beberapa produk pangan dan minuman kemasan yang kami minta ditarik dari pasaran karena ketentuan pelabelan produk tidak sesuai standar yang berlaku,” kata Pengawas Farmasi dan Makanan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Trenggalek, Sigit Sulistyono, Senin (10/4/2023).

Advertisement

Salah satu yang paling banyak ditemukan adalah ketiadaan batas waktu edar produk atau masa kedaluwarsa pada bungkus atau kemasan.

Menurut Sigit, produk pangan maupun minuman kemasan yang tidak mencantumkan masa kedaluwarsa berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan pangan bagi konsumennya.

Advertisement

Menurut Sigit, produk pangan maupun minuman kemasan yang tidak mencantumkan masa kedaluwarsa berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan pangan bagi konsumennya.

“Harusnya masa kedaluwarsa dicantumkan dalam kemasan setiap produk pangan maupun minuman sehingga dapat diketahui layak tidaknya konsumsi sebuah produk,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, sejumlah produk yang ditarik itu telah menyediakan kolom masa kedaluwarsa.

Advertisement

“Sudah ada kolomnya, tapi belum ditandai. Entah karena lupa atau apa, yang jelas sudah disediakan kolomnya tapi belum ditandai. Jadi produk dari produsen merk tersebut banyak, tapi hanya jenis itu saja yang belum ada EDnya, kemungkinan lupa atau bagaimana kami tidak tahu. Yang jelas sudah ditarik dari pasaran,” ujarnya.

Selain menarik produk tersebut, petugas juga akan memanggil produsen dan penjual makanan tak memenuhi syarat pelabelan itu.

Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi sehingga produk tersebut dapat beredar bebas di pasaran. Selain itu petugas juga akan melakukan pembinaan sehingga ketentuan yang dipersyaratkan dalam sebuah produk dapat dipenuhi para produsen.

Advertisement

Selanjutnya, Pemkab Trenggalek juga bakal memperketat pengawasan peredaran mamin kedaluwarsa selama Ramadan.

Pemantauan dilakukan diberbagai skala, mulai dari toko ritel modern, pasar tradisional hingga toko kelontong.

Pengetatan pengawasan itu dilakukan agar makanan yang diperjualbelikan benar-benar memenuhi syarat-syarat pelabelan sehingga dapat dipastikan aman dikonsumsi masyarakat.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif