Jatim
Selasa, 23 Februari 2021 - 22:15 WIB

Warga Madiun Boleh Gelar Hajatan saat PPKM Mikro Jilid II, Ini Syaratnya

Abdul Jalil  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Madiun Maidi saat memberikan keterangan terkait perpanjangan PPKM skala mikro kepada wartawan, Selasa (23/2/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN -- Pemerintah Kota Madiun memperbolehkan warganya untuk menggelar hajatan pernikahan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM skala mikro yang dimulai Selasa (23/2/2021) hingga Senin (8/3/2021). Namun, ada beberapa catatan saat ingin menggelar hajatan pernikahan.

Wali Kota Madiun, Maidi, menegaskan Kota Madiun memperpanjang masa PPKM skala mikro selama dua pekan ke depan. Dalam PPKM skala mikro jilid kedua ini, masyarakat diperbolehkan untuk menggelar hajatan pernikahan.

Advertisement

Baca Juga: 10 Berita Terpopuler : Kisah Pilu Tangan Bocah Yatim Sragen Diamputasi Akibat Malapraktik

Dia menuturkan untuk tamu acara hajatan pun diperlonggar yakni antara 90 hingga 100 orang. Tetapi, tamu tersebut tidak boleh langsung dalam satu waktu. Melainkan harus dibagi menjadi tiga sif.

“Kalau sebelumnya hajatan dibatasi maksimal 10 orang, tetapi sekarang satu sif boleh 30 orang. Dan boleh tiga sif, berarti tamunya boleh 90 sampai 100 orang,” terang Maidi kepada wartawan, Selasa.

Advertisement

Meski diperbolehkan menyelenggarakan hajatan pernikahan, Maidi mewajibkan seluruh tamu dan penyelenggara mematuhi protokol kesehatan. “Pola-pola seperti memang diperlonggar, tetapi jangan sampai masyarakat lengah dan seenaknya,” kata dia.

Hiburan

Lebih lanjut, Maidi tetap melarang kegiatan hiburan di acara hajatan. Selain itu, untuk sajian makanan di acara hajatan juga diatur. Yaitu tidak boleh menyajikan konsumi dalam bentuk prasmanan. Tamu yang datang diberi bingkisan dan kemudian pulang.

“Tidak boleh prasmanan. Tamu yang datang diberi bingkisan kemudian memberikan ucapan selamat, lalu pulang,” jelas dia.

Advertisement

Baca Juga: Masih Ada 377 Kasus Positif Aktif Di Sukoharjo, 3T Ditingkatkan Menuju Zero Covid-19

Pada PPKM skala mikro jilid kedua ini, Maidi juga memperlonggar waktu berjualan PKL dari sebelumnya pukul 21.00 WIB, kini menjadi pukul 22.00 WIB. Namun, untuk operasional tempat hiburan malam (THM), Maidi mengaku masih mengkajinya. Sebab, THM dianggap tidak bisa patuh terhadap protokol kesehatan.

“Orang di THM kan pasti tidak taat protokol kesehatan, pasti buka masker,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif