SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Sejumlah warga Kota Madiun, Jawa Timur, yang kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP/Lapas) Kelas 1 Madiun melakukan perekaman data KTP elektronik (e-KTP/KTP-E) guna menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2019, April mendatang.

Perekaman dilakukan di LP Madiun melalui mobil keliling yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Madiun, Supriyono, mengatakan dari total 1.127 warga binaan LP Madiun, ada 107 orang merupakan warga Kota Madiun. Dari jumlah itu tercatat 11 warga binaan asal Kota Madiun belum pernah melakukan perekaman data e-KTP.

“Kami prioritaskan merekam bagi warga Kota Madiun dulu. Setelah itu baru kita merekam warga dari luar Kota Madiun,” ujar Supriyono seusai kegiatan perekaman data e-KTP, Kamis  (17/1/2019).

Dia menambahkan perekaman data e-KTP tersebut dilakukan serentak di seluruh LP maupun rumah tahanan (rutan) di Indonesia. Hal itu untuk melindungi hak pilih pada perhelatan Pemilu 2019.

“Tujuannya untuk menyukseskan Pemilu tahun 2019 karena salah satu syarat memilih adalah wajib memiliki KTP elektronik,” kata Supriyono.

Komisioner KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana, mengapresiasi langkah Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dirjen Kependudukan bersama Kementerian Hukum dan HAM yang turut menyukseskan Pemilu 2019 dengan gerakan perekaman KTP elektronik serentak di seluruh LP dan rutan se-Indonesia.

Sesuai data, sejauh ini, di LP Kelas I Madiun baru ada enam warga binaan asal Kota Madiun yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dipastikan, jumlah itu masih akan berubah.

“Jumlah ini masih dinamis karena ada pergeseran perubahan warga binaan mungkin karena ada pindahan dari lapas lain. Makanya KPU terus berkoordinasi dengan pihak lapas terkait jumlah napi hingga menjelang waktu pemilihan nanti,” kata Wisnu Wardhana.

Dia menambahkan warga binaan asal luar Kota Madiun dapat menggunakan hak pilihnya dengan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) asalkan yang bersangkutan memiliki KTP elektronik dan terdata di DPT daerah asal.

Untuk itu, KPU Kota Madiun akan melakukan pengecekan. Jika datanya sesuai dan benar, maka KPU Kota Madiun akan memberikan Formulir A-5 atau pindah memilih.

“Tapi kami masih menunggu dulu surat edaran ataupun petunjuk dari KPU RI, terkait yang tambahan,” kata dia.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya