Jatim
Rabu, 14 April 2021 - 22:16 WIB

Wali Kota Madiun Imbau Seluruh ASN Bayar Zakat

Inwal itu mengimbau kepada pejabat/pegawai/karyawan yang beragama Islam yang telah memenuhi syarat wajib zakat untuk menunaikan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilan take home pay (THP) atau akumulasi dari penghasilan gaji rutin, tambahan penghasilan pegawai, uang kinerja kegiatan, dan tunjangan lainnya.

Abdul Jalil     Haryono Wahyudiyanto   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Kegiatan sosialisasi instruksi Wali Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh pada Perangkat Daerah Instansi Vertikal dan Perusahaan Umum Daerah di Kota Madiun, Rabu (14/4/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN -- Wali Kota Madiun, Maidi, mendorong seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang beragama Islam untuk membayarkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Penyetoran ZIS ini bisa melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif