SOLOPOS.COM - Truk bertuliskan Pos Indonesia yang dipakai untuk mengangkut puluhan kayu sonokeling ilegal diamankan di Mapolsek Dolopo, Kabupaten Madiun, Selasa (6/10/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN -- Aparat Polsek Dolopo, Madiun, menggagalkan penyelundupan kayu ilegal yang diangkut menggunakan truk boks bertuliskan Pos Indonesia.

Truk boks berwarna oranye khas warna PT Pos Indonesia itu berisi puluhan kayu sonokeling ilegal. Puluhan gelondong kayu sonokeling hendak dibawa ke Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kapolsek Dolopo, AKP Sudiyono, mengatakan truk berisi puluhan kayu sonokeling itu dihentikan aparat dari Unit Reskrim Polsek Dolopo, Senin (5/10/2020) pukul 22.45 WIB.

Kasus Positif Virus Corona Solo Terus Bertambah, Satgas: Semua Nakes Sudah Lelah!

Truk yang mengangkut kayu ilegal ini dihentikan petugas saat berada di Jalan Raya Dolopo-Ngebel, Desa Dolopo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

"Setelah dihentikan, petugas melakukan penggeledahan. Ternyata benar di dalam truk boks tersebut berisi puluhan gelondong kayu sonokeling," katanya kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Saat dimintai surat-surat kayu tersebut, pengemudi truk tidak bisa menunjukkannya. Pengemudi truk, Zendhy Prasetyo, 24, warga Desa Kuncir, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, langsung dibawa ke Mapolsek.

Begini Ceritanya Remaja Sragen Terpisah Dari Orang Tuanya Dan Hilang 10 Tahun Lalu

"Sopir truk sudah kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.

Sudiyono menyampaikan dugaannya sebanyak 22 gelondong kayu sonokeling ilegal itu merupakan kayu curian dari kawasan hutan wilayah Madiun.

Mengenai truk bertuliskan Pos Indonesia itu, Kapolsek menegaskan itu bukan milik PT Pos Indonesia, melainkan milik pribadi. Ia masih menelusuri pemilik truk berpelat nomor B 9542 RJ yang bertuliskan perusahaan milik negara tersebut.

Mobil Nyungsep Ke Selokan Jalan Ponorogo-Madiun, Bapak dan Anak Terluka

"Bukan milik PT Pos Indonesia. Sudah kami mintakan konfirmasi. Truk itu milik pribadi," ujarnya.

Barang bukti yang disita polisi yakni satu unit truk boks Mitsubishi Colt Diesel, satu lembar surat tilang atas nama Zendhy Prasetyo, serta 22 gelondong kayu sonokeling.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf d dan e Junto Pasal 83 ayat (1) huruf a, b UU RI No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya