SOLOPOS.COM - Barang bukti uang palsu pecahan 100 ribuan yang diamankan Polsek Umbulsari, Kabupaten Jember, Senin (25/7/2022). ANTARA/HO-Polres Jember

Solopos.com, JEMBER — Pasangan suami istri di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dibekuk aparat kepolisian karena mengedarkan uang palsu. Pasutri ini mengedarkan uang palsu dengan menggunakannya untuk berbelanja di pasar tradisional.

Pasutri pengedar uang palsu ini berinisial EN, 33, dan suaminya berinisial MS, 43. Pasutri ini merupakan warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kapolsek Umbulsari, Iptu Muhammad Lutfi, mengatakan kedua tersangka pengedar uang palsu ini melakukan transaksi dengan membeli barang di Pasar Umbulsari, Kecamatan Umbulsari menggunakan uang palsu. Namun, salah seorang pedagang curiga terhadap lembar pecahan Rp100.000 yang digunakan tersebut.

“Kemudian pedagang tersebut bergegas mengejar pasangan suami istri itu dan langsung menghubungi pihak Polsek Umbulsari sehingga kami segera ke lokasi untuk mengamankan pelaku,” tuturnya, Senin (25/7/2022).

Baca Juga: Bergeser ke Situbondo, PCNU Tolak Ceramah Ustaz Hanan Attaki

Dia menturkan aparat kepolisian mengamankan delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dari tangan pasurtri itu. Kemudian pihak Unit Reskrim Polsek Umbulsari melakukan pengembangan kasus peredaran uang palsu itu.

“Kami kembangkan dari mana tersangka mendapatkan uang palsu itu. Dari hasil pengembangan didapatkan lagi barang bukti yang disita berupa uang palsu 14 lembar dengan pecahan Rp100.000 sehingga total barang bukti 22 lembar uang palsu pecahan Rp100.000,” kata dia.

Lutfi menjelaskan hasil pengembangan barang bukti tersebut didapatkan dari rumah orang tua tersangka di Desa Kebonsari, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

Baca Juga: Gedung SDN di Ponorogo Rusak, Siswa Ngungsi Belajar di Sekolah Buddha

“Dalam kasus itu, kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap sindikat peredaran uang palsu antardaerah tersebut,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri tersebut bakal dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2001 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya