SOLOPOS.COM - Petugas memperbaiki lokomotif KA Sritanjung yang rusak di Dipo Lokomotif Jember akibat kecelakaan di Banyuwangi, Rabu (28/6/2023). (ANTARA/HO-Humas KAI Daop 9 Jember)

Solopos.com, BANYUWANGI — Perjalanan KA Sritanjung relasi Stasiun Ketapang Banyuwangi – Stasiun Lempuyangan Yogyakarta sempat mengalami keterlambatan usai insiden kecelakaan dengan sebuah mobil yang melintas di pintu perlintasan tidak terjaga di Jalan Ketapang-Argopuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (28/6/2023).

“Berdasarkan keterangan masinis KA Sritanjung, pada saat akan melintas di pintu perlintasan tidak terjaga (JPL 20) tersebut, masinis sudah melakukan tugasnya dengan membunyikan klakson/suling lokomotif berkali-kali,” kata Pelaksana harian Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Anwar Yuli Prastyo di Kabupaten Jember, dilansir Antara.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Namun, tiba-tiba melintas sebuah mobil masuk di jalur kereta api tanpa memperhatikan situasi dan langsung menabrak lokomotif KA Sritanjung, sehingga mobil bernomor polisi P 1884 WR terpental dan mengalami kerusakan, serta pengemudi dan penumpang mobil mengalami luka-luka.

“Akibat kejadian tersebut, Lokomotif CC 201 83 31 yang membawa KA Sritanjung terdapat beberapa bagian mengalami kerusakan, salah satunya tangga dan alat perangkai,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan sarana dinyatakan aman untuk melanjutkan perjalanan, KA Sritanjung kembali berangkat dari lokasi mengalami kelambatan 12 menit, sedangkan mobil yang menemper kereta api juga mengalami kerusakan.

Ia menjelaskan lokomotif KA Sritanjung harus diganti untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para penumpang sampai tujuan, sehingga lokomotif CC 201 83 31 diganti dengan CC 201 92 11 di Depo Stasiun Jember.

“Dampaknya KA Sritanjung berangkat dari Stasiun Jember mengalami kelambatan 14 menit, namun kejadian tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api lainnya,” ujarnya.

Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 114 huruf (b) disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api.

“KAI mengimbau kepada para pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, baik terjaga maupun tidak terjaga untuk berhenti terlebih dahulu, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta yang akan melintas, setelah dipastikan aman baru jalan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya