SOLOPOS.COM - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (DokJIBI/Bisnis)

Solopos.com, SURABAYA — Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Rabu (14/12/2022) malam. Sahat Tua Simanjuntak (STS) ditangkap KPK terkait kasus suap penyaluran dana hibah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, STS, dan beberapa pihak lainnya itu terkait dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Tindakan tangkap tangan KPK di Surabaya terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Ali menyampaikan tim KPK sejauh ini telah menangkap empat orang dalam OTT di Surabaya pada Rabu malam, salah satunya adalah Sahat Tua Simanjuntak.

Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Mangkir saat Diperiksa Kejari Madiun

“Sejauh ini, ada empat orang yang sudah ditangkap. Benar, salah satunya pimpinan DPRD Jatim,” ujar Ali.

Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan Wakil Ketua DPRD Jatim yang ditangkap dalam OTT di Surabaya pada Rabu malam adalah STS.

“Dalam giat tangkap tangan tersebut, terdapat Wakil Ketua DPRD Jatim STS dan beberapa orang pihak lain,” kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Firli menyebut operasi tangkap tangan terhadap STS dan beberapa pihak lain itu dilakukan pada Rabu malam, pukul 20.24 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya