SOLOPOS.COM - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Subandi. (suara.com)

Solopos.com, SIDOARJO — Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Subandi, digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo atas kasus utang piutang.

Wabup Sidoarjo itu digugat secara perdata di PN Sidoarjo dengan perkara nomor 122/Pdt.G/2021/PN.Sda oleh seorang warga bernama Darmiati Tansilong, warga Waru.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dikutip dari suara.com, kasusnya ini bermula pada tahun 2012 silam. Saat itu tergugat Subandi masih menjabat sebagai Kepala Desa Pabean, Sedati, Sidoarjo.

Baca jugaDulu Dibayar Rp5 Juta/Lubang, Upah Penggali Kubur di Sidoarjo 7 Bulan Nunggak

Pada Bulan Mei dan Juni 2012, Subandi meminjam dana sebesar Rp1 miliar kepada penggugat untuk pengembangan properti. Namun sampai saat ini pinjaman dana tersebut belum kembali.

Menanggapi masalah ini, Wabup Sidoarjo pun dengan tegas membantah. Ia bahkan meyebut dirinya adalah korban. “Kejadian itu terjadi 2013. Saya ini korban,” ujar mantan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo itu.

Subandi mengatakan kasus tersebut sudah SP3 Polresta Sidoarjo. Wabup pun mempersilakan jika Darmiati Tansilong melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

“Itu sudah SP3 Polres, kalau secara hukum dia melaporkan ke Kejaksaan silakan. Tidak masalah. Makanya, kemarin saya minta media [wartawan] tanya ke Kejaksaan, tanya ke Kapolres itu SP3-nya ada,” ujar Subandi.

Wabup Sidoarjo ini juga menyayangkan sikap Darmiati Tansilong yang mengugatnya ke pengadilan.

“Teman baik tidak seperti itu. Silakan dia mau menuntut hingga ke pengadilan silakan! Negara kita negara Hukum. Tanya riwayat saya sebagai kepala desa seperti apa. Saya sebagai Ketua Komisi A tidak pernah tangan saya menerima apa-apa,” tegasnya.

Sekadar informasi, Darmiati Tansilong, yang merupakan warga Waru mengajukan gugatan untuk Wabup Sidoarjo ke PN Sidoarjo

“Teman baik tidak seperti itu. Silahkan dia mau menuntut hingga ke Pengadilan silahkan, negara kita negara Hukum. Tanya riwayat saya sebagai Kepala Desa seperti apa, saya sebagai Ketua Komisi A tidak pernah tangan saya menerima apa-apa,” Tegasnya.

Baca juga: Jadi Plt. Bupati Sidoarjo, Wabup Nur Ahmad Diminta Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Dikutip dari suara.com, kasus utang piutang yang melibatkan Wabup Sidoarjo ini terjadi pada 2012 lalu. Saat itu, Subandi masih menjabat sebagai kepala desa. Subandi disebut-sebut meminjam dana Rp1 miliar.

Dalam kesepakatannya, tergugat akan mengembalikan dana tersebut selama enam bulan. Tergugat juga akan memberikan bunga Rp10 juta setiap bulannya.

Pada Oktober 2012, lagi-lagi Subandi disebut meminjam dana tambahan Rp1 miliar. Ia juga berjanji mengembalikan dana itu dalam kurun waktu 18 bulan dan hadiah sebuah rumah tipe 45.

Setelah itu pada bulan Desember 2012, tergugat minta tambahan modal Rp475 juta dan akan dikembalikan bulan itu juga sebesar Rp500 juta.

Dalam fakta di persidangan, benar bahwa Subandi mempunyai utang kepada pengunggat dengan nilai mencapai Rp3 miliar. Dalam duplik, Subandi disebut telah mengangsur utang itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya