SOLOPOS.COM - Rapat dengar pendapat tentang PBB P2 di DPRD Kabupaten Madiun, Senin (4/10/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun mencatat tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PPB P2) warga Madiun mencapai Rp7,4 miliar.

Angka itu merupakan tagihan warga terkait PBB P2 di Kabupaten Madiun tahun 2013 sampai 2020. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara sejumlah kepala desa, Bapenda, Bank Jatim, dan Komisi C DPRD Kabupaten Madiun di gedung dewan setempat, Senin (4/10/2021).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pada RDP juga terungkap realisasi penarikan PBB P2 di Kabupaten Madiun hingga September 2021 baru menyentuh angka 50%. Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, M. Hadi Sutikno, mengatakan piutang PBB P2 di Kabupaten Madiun mencapai Rp7,4 miliar.

Baca Juga : Misterius! Perempuan di Ponorogo Hilang di Hutan, Paranormal Dilibatkan

Namun, lanjut dia, jika dihitung masa tagihan piutang PBB P2 Kabupaten Madiun tidak mencapai Rp7,4 miliar. Hal itu berkaitan dengan masa kedaluwarsa tagihan piutang. Otomatis, nilai piutang PBB P2 Kabupaten Madiun terkoreksi menjadi Rp4 miliar.

“Karena masa kedaluwarsa [piutang] sesuai UU No.28/2009 itu hanya lima tahun. Tetapi penghapusan neraca itu kan harus melalui proses identifikasi. Termasuk nanti yang berhak menghapus piutang itu adalah bendahara daerah, yaitu kepala BPKAD,” jelas dia kepada wartawan.

Permasalahan yang timbul dari piutang tersebut, kata dia, wajib pajak tidak bisa membayar PBB P2 pada tahun berjalan. Kondisi ini membuat realisasi target penerimaan PBB P2 pada tahun 2021 tersendat.

Baca Juga : Reog Jadi Warisan Budaya tak Benda, Ponorogo Kota Kreatif UNESCO, Bisa?

Hingga September 2021, baru terealisasi sebesar 50% dari target senilai Rp24 miliar. Sesuai rekomandasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Sutikno, pembayaran PBB P2 harus urut kacang. Artinya, tagihan dari tahun sebelumnya harus dibayarkan.

“Itu yang menjadi problem. Ini diputuskan untuk sementara kami selesaikan dulu pajak yang 2021. Sedangkan 2020 sampai ke bawah [2013] akan diselesaikan penanganannya setelah pembayaran 2021. Secara bertahap satu per satu kami selesaikan,” terang dia.

Sutikno menuturkan salah satu kendala pemungutan pajak adalah pemberlakuan PPKM darurat. Pembatasan sosial itu membuat petugas penarik pajak terhambat.

Baca Juga : Unik! Pemuda Madiun Budidaya Tanaman Karnivora Pemakan Serangga

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Madiun, Budi Wahono, mengatakan salah satu kendala yang dihadapi wajib pajak adalah sistem Bank Jatim dan Bapenda. Wajib pajak yang akan membayar PBB P2 tahun 2021 terkendala tagihan tahun sebelumnya belum lunas.

Dia menduga posisi uang masih dipegang petugas pemungut pajak dan belum disetorkan. Kondisi itu membuat kendala sistem.

“Ada diskresi [dalam RDP ini], untuk saat ini pembayaran PBB tahun 2021. Sedangkan PBB tahun sebelumnya menjadi piutang. Dibiarkan dulu,” kata dia.

Hal ini dimaksudkan agar memaksimalkan realisasi PBB P2 tahun 2021 yang kini hanya tinggal beberapa waktu. Untuk memastikan target pajak itu terealisasi, pihaknya akan melakukan evaluasi kerja per pekan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya