Jatim
Jumat, 29 Januari 2021 - 16:02 WIB

Waduh, Pura-Pura Hendak Salat, Bocah 11 Tahun Curi Sepeda Motor di Masjid Madiun

Abdul Jalil  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi--Curanmor (lensaindonesia.com)

Solopos.com, MADIUN -- Seorang bocah laki-laki ditangkap warga saat akan mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman Masjid Jami, Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Rabu (27/1/2021).

Bocah berusia 11 tahun berinisial GK ini kemuduan dibawa warga ke Mapolsek Mejayan.

Advertisement

Kapolsek Mejayan, AKP Sigit Siswadi, mengatakan GK merupakan seorang pelajar kelas V di SDN Kabupaten Madiun. Bocah itu telah diperiksa pihak kepolisian.

Baca Juga: Enaknya Belanja di Pasar Sambirejo Madiun, Pengunjung Bisa Sekalian Baca Buku

Dari keterangan, pelaku ini mencuri sepeda motor dengan modus berpura-pura akan salat di masjid sasaran. Setelah melihat situasi aman, pelaku mencoba merusak lubang kunci sepeda motor. "Sempat ditegur warga di masjid. Karena dia ini pakai celana pendek. Tapi karena masih anak-anak, jadi tidak dicurigai. Saat sedang merusak kunci itu, kemudian ditangkap warga," kata dia, Jumat (29/1/2021).

Advertisement

Sigit menyampaikan GK sudah tiga kali mencuri sepeda motor di halaman parkir Masjid Jami. Tetapi, di aksinya yang ketiga, warga berhasil memergoki dan menangkapnya. "Ini motor ketiga yang dicuri pelaku. Tapi keburu ketahuan warga. Sebelumnya sudah dua kali mencuri, dua sepeda motor matic," terang dia.

Motor Ketua RT

Dari pengakuannya, lanjut kapolsek, GK berhasil membawa kabur sepeda motor yang pertama karena kunci motor masih tertinggal di setop kontak. Sementara sepeda motor kedua ia dibawa kabur setelah merusak lubang kuncinya dengan kunci palsu.

Baca Juga: Didenda Rp50.000 karena Tak Pakai Masker, Pria Madiun Geram dan Sebut Itu Pungli

Advertisement

"Dua sepeda motor yang dicuri itu merupakan milik ketua RT dan ketua RW di tempat tinggal pelaku," kata dia.

Lantaran usia pelaku masih di bawah 12 tahun, kasus ini ditangani oleh Unit PPA Polres Madiun. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Madiun, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Madiun.

Saat ini pelaku sudah dikembalikan ke orang tuanya. Kemudian, pihak Bapas dan Dinsos akan melakukan penelitian masyarakat dan membuat resume. Nantinya resume akan diserahkan ke pengadilan untuk baham mengeluarkan penetapan atau sanksi bagi pelaku kriminal di bawah umur ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif