Jatim
Rabu, 30 Agustus 2023 - 20:15 WIB

Waduh, Ponorogo Masuk 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Daftar kabupaten/kota tertinggi rawan politik uang di Pemilu 2024. (Bawaslu RI)

Solopos.com, PONOROGO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merilis data daftar 20 kabupaten/kota di Indonesia yang rawan politik uang di Pemilu 2024. Salah satunya yang masuk daftar itu adalah Kabupaten Ponorogo.

Bahkan Kabupaten Ponorogo menjadi satu-satunya daerah di Jawa Timur yang masuk daftar tersebut.

Advertisement

“Iya, Ponorogo masuk 20 besar daerah yang rawan politik uang. Munculnya indeks itu karena ada kasus politik uang yang terungkap pada Pemilu 2019,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Muhammad Bahrun Mustofa di Ponorogo, Rabu (30/8/2023).

Dalam daftar yang dirilis Bawaslu RI dan diunggah di sejumlah akun media sosial Instagram resmi lembaga pengawas pemilu itu, Ponorogo menempati urutan sembilan, tepat di atas Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat dan di bawah Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.

Advertisement

Dalam daftar yang dirilis Bawaslu RI dan diunggah di sejumlah akun media sosial Instagram resmi lembaga pengawas pemilu itu, Ponorogo menempati urutan sembilan, tepat di atas Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat dan di bawah Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.

Nomor urut satu daerah rawan politik uang, sebagaimana rilis Bawaslu RI, adalah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua.

Di Pulau Jawa dan Madura, daerah yang masuk 20 besar kota/kabupaten rawan politik uang adalah Kota Serang (Banten), Kota Jakarta Timur (DKI Jakarta), Kabupaten Temanggung (Jawa Tengah), Kota Magelang (Jawa Tengah), dan Bandung Barat (Jawa Barat).

Advertisement

Menurut Bahrun Mustofa, masuknya Ponorogo dalam rilis Bawaslu RI tersebut tidak terlepas dari imbas Pemilu 2019, saat itu Bawaslu  berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) politik uang di salah satu desa di Ponorogo.

Bahrun menambahkan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan segala bentuk pengawasan dan pencegahan agar peristiwa politik uang di Pemilu 2019 tidak terjadi lagi pada pemilu 2024.

Hal ini termasuk mengimplementasikan program kerja yang telah disusun dalam mengurangi politik uang.

Advertisement

“Kami terus mensosialisasikan kepada masyarakat serta partai politik tentang pencegahan politik uang baik ditingkat kabupaten hingga kelurahan dan desa,” imbuhnya yang dikutip dari Antara. 

Selain itu, ia juga akan memerintahkan jajaran Panwascam hingga pengawas desa atau kelurahan untuk patroli turun ke bawah guna menggait pengawas partisipatif dari unsur tokoh masyarakat setempat serta memberi pemahaman tentang dampak hukum dari tindakan politik uang.

“Kami akan memberi tugas khusus kepada pengawas desa untuk memetakan orang-orang yang patut diduga pernah dan atau akan melakukan politik uang serta memonitor seluruh pergerakan di masing masing wilayah desa guna menekan politik uang,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif