SOLOPOS.COM - ilustrasi Sabu (Antaranews.com)

Solopos.com, PASURUAN — Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menangkap pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan, KM, 46, Kamis (23/9/2021).

Polisi menangkap KM di depan kamar Hotel Crystal Inn Jalan KH Mansyur, Kelurahan Tembok, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Saat itu, KM diduga hendak mengantarkan sabu-sabu kepada rekannya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Polisi menyita barang bukti dua klip sabu-sabu. Perinciannya, satu plastik klip sabu-sabu seberat 0,37 gram dan satu plastik klip sabu-sabu seberat 1,05 gram. Polisi masih mendalami apakah KM pengedar atau pemakai.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Nanang Sugiono, menjelaskan KM mengaku dua klip sabu-sabu itu untuk dipakai sendiri dan titipan temannya. Polisi menemukan sabu-sabu dari saku jaket sebelah kanan dan sebelah kiri.

Baca Juga : Ini Pengakuan Tersangka Pembunuhan Bayi dalam Toilet di Semarang

“Informasi masyarakat bahwa di sekitar lokasi sering terjadi transaksi peredaran sabu-sabu. Kami amankan barang bukti sabu-sabu dari tersangka. Dia hendak memakai sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Nanang Sugiono, seperti dikutip dari detikcom, Sabtu (25/9/2021).

Selain pemakai, lanjut Nanang, staf di Bidang Pemuda Dispora Kabupaten Pasuruan ini beberapa kali membawa sabu-sabu titipan orang lain alias melayani jasa titipan (jastip). Dua hari sebelum ditangkap, KM mengaku telah mengonsumsi sabu-sabu.

“Dia mengaku juga dititipi temannya. Ngakunya sudah dua kali (dititipi). Teman yang titip sabu-sabu pada tersangka masih dalam pengejaran,” kata Nanang, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga : Catat Lurrr, Wisata Kuliner di Puncak Sosok Bantul Buka Lagi

Nanang berharap berkas perkara milik warga Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan itu sudah dilimpahkan sebelum 20 hari masa penahanan habis. KM diancam menggunakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kepala Dispora Kabupaten Pasuruan, Hasbullah, menyampaikan sudah melaporkan kasus yang menimpa anak buahnya kepada bupati. Dia menuturkan KM sering mendapatkan teguran karena tindakan indisipliner.

“Kami sudah laporkan ke Pak Bupati. Sebelumnya kami sudah sering memberikan teguran karena kinerjanya, malas-malasan. Sudah empat kali kami beri teguran,” kata Hasbullah, seperti dikutip dari detikcom, Selasa (28/8/2021).

Baca Juga : Warga Sukoharjo Terseret Ombak Pantai Ngiroboyo Setinggi 2-4 Meter

Selain ancaman sanksi pidana penjara, KM juga harus bersiap dengan sanksi sebagai PNS. Kepala Bidang Disiplin Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kabupaten Pasuruan, Arifin, mengatakan PNS yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba diberhentikan sementara setelah penetapan tersangka dan ditahan. Namun, dia tetap mendapatkan gaji.

“Diberhentikan sementara. Yang bersangkutan masih mendapatkan gaji. Namun, gajinya tidak utuh seratus persen. Hanya diberikan sekitar 50 persen. Untuk sanksi selanjutnya menunggu hasil keputusan pengadilan. PNS yang terlibat penyalahgunaan narkoba terancam sanksi disiplin berat,” kata Arifin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya