Solopos.com, MADIUN — Kasus konfirmasi positif Covid-19 Kabupaten Madiun mengalami peningkatan cukup tinggi pada awal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro jilid kedua.
Masa PPKM skala mikro lanjutan ini dimulai Selasa (23/2/2021) hingga Senin (8/3/2021). Dalam dua hari terakhir atau awal PPKM skala mikro jilid II justru terjadi lonjakan yang cukup signifikan. Ada tambahan 64 kasus positif dan empat orang meninggal dunia.
Perinciannya, pada Rabu (24/2/2021) ada tambahan positif Covid-19 ada 41 kasus. Ini merupakan tambahan kasus terbanyak selama masa PPKM skala mikro.
Baca Juga: Sampul Muka Solopos Edisi Hari Batik Diganjar Silver Award IPMA 2021
Baca Juga: Sampul Muka Solopos Edisi Hari Batik Diganjar Silver Award IPMA 2021
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun, Mashudi, mengatakan Rabu ini ada tambahan 41 kasus positif baru. Selain itu juga ada dua pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia.
Keduanya yakni seorang pria lanjut usia dari Kelurahan Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, dan pria lanjut usia dari Desa Kepet, Kecamatan Dagangan. “Pasien sembuh hari ini hanya 14 orang. Sedangkan tambahan positif 41 orang,” kata Mashudi.
Baca Juga: Pelantikan Bupati-Wabup Klaten Enggak Pakai Acara Makan-Makan
Perinciannya 46 pasien menjalani perawatan rumah sakit dan 34 pasien isolasi mandiri. Kabupaten Madiun secara resmi telah memperpanjang pelaksanaan PPKM skala mikro. Mengenai aturan yang berlaku selama PPKM skala mikro jilid II ini masih sama seperti sebelumnya.
Beberapa aturan selama PPKM skala mikro jilid II ini antara lain membatasi tempat kerja dengan menerapkan WFH 50% dan WFO 50%. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara daring. Tempat wisata dan tempat hiburan ditutup.
Pembatasan jam operasional pasar umum tradisional pukul 03.00 WIB sampai 21.00 WIB dan pasar hewan pukul 05.00 WIB sampai 12.00 WIB dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Pasien Covid-19 di RSUD Sukoharjo Jauh Berkurang, Separuh Lebih Bed Isolasi Kosong
Pembatasan jam operasional toko modern atau pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB. Kegiatan restoran, warung makan, angkringan, PKL di tempat maksimal 50% dari kapasitas normal.
Kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan seperti hajatan, resepsi pernikahan, dan kegiatan sosial keagamaan dilarang.