Jatim
Sabtu, 24 Juni 2023 - 20:48 WIB

Waduh! Hanya 2,1% Bakal Caleg di Madiun yang Memenuhi Syarat, Ini Gegaranya

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu. (freepik)

Solopos.com, MADIUN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim), menyebut banyak bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Madiun untuk Pemilu 2024 yang belum memenuhi syarat. Hal itu diketahui dari hasil verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan.

Ketua KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana, mengatakan sesuai hasil vermin, dari 455 bakal caleg peserta Pemilu 2024 di Kota Madiun yang telah mendaftar, hanya sekitar 10 orang atau 2,19 persen yang dinyatakan telah memenuhi syarat.

Advertisement

“Dengan demikian, sisanya atau sebanyak 455 bakal caleg lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat sesuai hasil vermin yang dilakukan KPU Kota Madiun,” ujar Wisnu, Sabtu (24/6/2023).

Menurut dia, ada beberapa hal yang menyebabkan ratusan bakal caleg tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat. Faktor itu antara lain karena bakal caleg belum melampirkan suraat kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba.

Di sisi lain, ada juga yang belum menyertakaan surat dari Pengadilan Negeri (PN) setempat dan belum mengunggah fotokopi ijazah yang telah dilegalisir.

Advertisement

Selain itu, KPU Kota Madiun juga menemukan tiga bakal caleg berusia di bawah 21 tahun. KPU lalu mendiskualifikasi ketiganya.

“Kami juga temukan ada tiga bakal caleg di bawah umur atau belum sesuai ketentuan. Makanya kami sampaikan ke parpol untuk menjadi perhatian dan konsekuensi. Tentu saja parpol bisa mengganti bakal caleg tersebut di tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 saat perbaikan,” imbuhnya.

Terkait temuan ratusan bakal caleg belum memenuhi syarat itu, KPU Kota Madiun meminta parpol maupun bakal caleg bersangkutan untuk menindaklanjuti berita acara hasil vermin. Hal itu mengingat ada 445 bakal caleg yang berkas-nya dinyatakan kurang lengkap sehingga statusnya belum memenuhi syarat.

Advertisement

KPU meminta bakal caleg melengkapi berkas persyaratan-nya saat perbaikan, seperti syarat surat kesehatan, surat bebas narkoba, dan lainnya. Sesuai tahapan, parpol dan bakal caleg peserta Pemilu 2024 yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan melakukan perbaikan mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif