SOLOPOS.COM - ilustrasi perceraian (JIBI/Solopos/Ist)

Solopos.com, MADIUN — Sepasang suami istri di Kabupaten Madiun memutuskan bercerai bukan persoalan ekonomi keluarga yang dipertentangkan, tetapi gara-gara persoalan pilihan mazhab.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Ahmad Zaenal Fanani, mengatakan faktor yang melatar belakangi suami istri bercerai ada banyak hal. Bukan hanya persoalan ekonomi saja, tetapi juga ada karena perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, tempat tinggal, dan lainnya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Zaenal menceritakan beberapa waktu lalu ada salah satu pasangan suami istri di Kabupaten Madiun yang mengajukan perceraian karena perbedaan mazhab keagamaan. Yang satu bermazhab salafi dan satunya lagi bermazhab tabligh.

Baca Juga: PPKM Darurat Kok Malah Mesum di Homestay, Ketangkap Satpol PP Deh

Lantaran perbedaan pandangan itu, kata dia, menimbulkan suasana rumah tangga yang tidak harmonis. Sehingga menyebabkan sering terjadi percekcokan dan pertengkaran.

“Ada perbedaan pilihan mazhab dan berdampak pada suasana rumah tangga yang tidak harmonis dan sering terjadi pertengkaran. Hingga akhrinya pihak istri mengajukan gugatan cerai. Saat ini sudah cerai,” kata dia kepada Madiunpos.com beberapa hari lalu.

Dia menuturkna angka percerian di PA Kabupaten Madiun pada Januari hingga Juni 2021 sebanyak 755 perkara. Dari jumlah perkara itu terdiri atas 221perkara cerai talak yang diajukan oleh suami dan 534 perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri.

“Jadi, dari Januari hingga Juni 2021 ada 755 perkara cerai talak dan cerai gugat di PA Kabupaten Madiun,” kata dia.

Baca Juga: Waduh! Sejumlah RS Rujukan Covid-19 di Madiun Kekurangan Nakes

Alasan Perceraian

Jumlah perkara tersebut telah diputus majelis hakim PA Kabupaten Madiun. Namun, hasil putusannya ada tiga, yakni ditolak, dikabulkan, dan tidak diterima. Untuk keputusan tidak diterima biasanya ada alasan formil yang tidak terpenuhi.

Mengenai faktornya, lanjut Zaenal, mayoritas karena faktor perselisihan dan percekcokan yang terjadi terus menerus. Perselisihan ini terjadi sebagian besar karena faktor ekonomi.

Jika yang mengajukan percerain istri, biasanya istri merasa nafkah yang diberikan suami tidak cukup. Atau suami tidak bertanggungjawab dalam memberikan nafkah kepada istri serta anaknya. Sedangkan jika suami yang mengajukan, biasanya suami merasa istri tidak pernah cukup dengan nafkah yang diberikan.

“Selain faktor ekonomi. Ada juga faktor perselingkungan, tempat tinggal, KDRT, ditinggal bekerja jauh dalam waktu cukup lama, dan lainnya,” jelasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya