SOLOPOS.COM - Perceraian jadi salah satu penyebab wanita jadi janda atau single mother. (Ilustrasi/Freepik)

Solopos.com, PONOROGO — Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), mencatat ada sekitar 1.982 sidang sengketa perkara perceraian di wilayahnya sepanjang tahun 2022. Dari ribuan kasus sengketa perkara perceraian di Ponorogo itu, mayoritas melibatkan pasangan muda.

“Paling banyak kasus perceraian diajukan pasangan usia produktif, antara 20-30 tahun. Ada juga yang usia 30 tahun ke atas hingga 60 tahun, tapi persentasenya sedikit,” kata staf Humas Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, Ruhana Faried, Sabtu (7/1/2023).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ruhana tidak memperinci jumlah kasus perceraian pada kelompok pasangan muda di Ponorogo itu. Meski demikian, data yang diperolehnya dari 1.982 permohonan gugat cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama Ponorogo, sekitar 1.850 kasus diantaranya telah diputuskan hakim dipersidangan.

“Kasus gugat cerai paling banyak karena faktor ekonomi. Perselingkuhan juga ada, namun tidak sebesar faktor ekonomi,” katanya pula.

Ruhana mengungkapkan, berdasar data tahun 2021 ada sebanyak 540 kasus cerai talak dan 1450 cerai gugat. Sedangkan pada tahun 2022 kasus cerai talak ada 547 dan cerai gugat sebanyak 1.435.

“Jika dilihat dari data perkara perceraian tahun 2022 dan 2021 lebih dominan dalam mengajukan permohonan perceraian dari pihak perempuan,” ujarnya pula.

Kendati angka kasus perceraian masih tinggi, Ruhana menyebut secara statistik kasus pada 2022 mengalami penurunan dibanding tahun 2021.

Selama periode tahun kedua pandemi Covid-19 itu, angka kasus sengketa perceraian tercatat sebanyak 1.990 perkara, dengan 1.919 di antaranya telah diputus inkrah.

Selain masalah izin poligami, Ruhana menyebut bahwa ada penurunan dari tiga orang di tahun 2021 turun menjadi dua orang di tahun 2022. Mayoritas pemohon izin poligami merupakan pengusaha.

“Alasannya klasik untuk menghindari dosa, padahal sesuai undang-undang kriteria izin poligami karena tidak mempunyai keturunan atau cacat, sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya,” kata Ruhana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya