Jatim
Selasa, 13 Oktober 2020 - 16:45 WIB

Viral Pengemudi Mobil Menerobos Palang Pintu KA di Madiun, Begini Respons KAI

Abdul Jalil  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto tangkapan layar dari aksi seorang petugas yang terlihat mengangkat palang pintu supaya mobil yang terjebak di perlintasan KA bisa melaju. (Facebook/Hijau Muda)

Solopos.com, MADIUN -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyayangkan aksi berbahaya yang dilakukan seorang pengemudi mobil dengan menerobos palang pintu perlintasan KA di Kota Madiun, Minggu (11/10/2020) malam WIB.

Mobil minivan yang tidak diketahui pelat nomornya itu menerobos melintas perlintasan sebidang saat palang pintu KA sudah turun. Padahal, aksi nekat tersebut bisa membahayakan diri pengemudi dan orang lain.

Advertisement

Manjer Humas PT KAI Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan pintu perlintasan kereta api itu berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api. Dengan tujuan kereta api tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.

Running Man 524: Bertaruh Demi Hati Para Member Wanita Kim Jong Kook Gendong Jih Hyo Bak Putri

Advertisement

Running Man 524: Bertaruh Demi Hati Para Member Wanita Kim Jong Kook Gendong Jih Hyo Bak Putri

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Pasal 110 ayat 4.

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” kata Ixfan dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).

Advertisement

“Ada maupun tidak ada pintu di perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kiri-kanan sebelum melewati perlintasan sebidang kereta api,” jelasnya.

Menurut Ixfan, selama ini masih ada pengguna jalan yang tidak memahami fungsi pintu perlintasan kereta api. Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan harus mematuhi tata cara berlalu lintas di perlintasan sebidang secara benar seperti diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan KA.

Sinyal

Sedangkan bagi pengendara wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu sudah mulai ditutup. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat. Serta memastikan pula kendarannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang.

Advertisement

“Membuka jendela samping pengemudi untuk meyakinkan ada tidaknya tanda peringatan kereta akan melewati perlintasan sebidang,” jelas dia.

Sedangkan untuk pejalan kaki, lanjut Ixfan, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang dengan menengok kanan dan kiri untuk meyakinkan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi nekat pengemudi mobil minivan menerobos palang pintu yang telah tertutup itu viral di media sosial Facebook. Banyak warganet yang menyayangkan aksi si pengemudi.

Advertisement

Jangan Salah Langkah Saat Sewa Rumah, Hindari 5 Kesalahan Ini!

Peristiwa itu terekam dalam sebuah video yang diunggah akun Hijau Muda di INFO LANTAS dan KRIMINAL caruban.madiun pada Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 21.20 WIB. Dalam video berdurasi 42 detik itu terlihat ada mobil jenis minivan menerobos palang pintu yang telah tertutup di JPL 136 Sukosari, Kota Madiun.

Palang pintu KA ini tertutup karena akan ada kereta api yang akan melintas di perlintasan tersebut. Mobil tersebut terlihat terjebak di tengah-tengah perlintasan tersebut dan tidak bisa maju maupun mundur karena pintu perlintasan sudah tertutup.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif