SOLOPOS.COM - Tangkapan layar video dengan tulisan kepala dan perangkat Desa Sambiroto, Padas, memberi dukungan paslon nomor urut 2. (Solopos.com/Istimewa)

Solopos.com, NGAWI – Beredar di jejaring media sosial suatu video yang memperlihatkan sejumlah kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Ngawi berduyun-duyun membuat pernyataan sikap mendukung salah satu pasangan capres dan cawapres di Pemilu 2024.

Menjelang tahapan pemilihan pencoblosan yang tinggal beberapa hari ini sudah terdapat tiga video pejabat pemerintah desa (Pemdes) di Ngawi yang diduga memberikan dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Antara lain, video pernyataan sikap dari kepala dan sejumlah perangkat Desa Sambiroto, Padas, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Widodaren, dan PPDI Kecamatan Karanganyar Ngawi.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dalam video singkat kurang lebih 13 sampai 15 detik itu terlihat kepala desa dan perangkat desa secara bersama-sama dengan lokasi terpisah menyatakan dukungan kepada Prabowo-Gibran sambil mengacungkan dua jari.

“Assalamualaikum saya Sri Mulyono Kades Sambiroto beserta perangkat Desa Sambiroto mendukung pasangan 02 menang Pilpres satu putaran yes,” itu salah satu potongan pernyataan sikap dari Kades Sambiroto.

Dalam video juga disematkan tulisan yang mengisyaratkan mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang satu putaran. Aksi kepala desa dan perangkat desa yang mendeklarasikan dukungan itu diunggah oleh akun Tiktok @wowo-gibran. Namun video tersebut sudah di take down setelah viral dan menjadi perbinangan di grup-grup WhatsApp.

Beredarnya video yang diduga adanya keberpihakan pejabat pemerintah desa di Ngawi itu mendapat perhatian khusus dari Warga Pengawas Netralitas (WPN) Kabupaten Ngawi. WPN melaporkan Kades Sambiroto beserta perangkatnya ke Bawaslu Ngawi, Senin (5/2/2024).

Kuasa Hukum WPN Ngawi, Harianto, mengatakan pihaknya melaporkan beredarnya video tersebut karena Kades beserta Perangkat Desa Sambiroto dinilai sudah tidak netral. WPN juga telah menyertakan flashdisk berisi video itu sebagai alat bukti.

“Kami melaporkan Kades Sambiroto beserta perangkatnya ke Bawaslu Ngawi karena diduga telah memenuhi 4 unsur Undang-undang Pemilu tentang netralitas. Karena kami mensinyalir adanya penggiringan opini ke masyarakat yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon peserta Pemilu,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Ngawi, Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko, mengatakan dirinya membenarkan adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya video itu. Bawaslu Ngawi akan mengkaji terlebih dahulu isi dari video sebelum memanggil oknum kades dan perangkat desa yang secara terang-terangan mendeklarasikan pilihannya itu.

“Benar kami telah menerima laporan dari masyarakat terkait video tentang salah satu kepala desa dan perangkatnya yang diduga berpihak kepada salah satu calon Presiden dan Wakil Presiden,” katanya, Senin.

Berdasarkan Undang–undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang untuk terlibat dan ikut serta dalam kampanye dan bagian dari tim kampanye atau sebagai pelaksana kampanye.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya