Jatim
Rabu, 28 Juni 2023 - 09:17 WIB

Viral! Bocah SD di Jombang Aniaya Temannya Sendiri hingga Babak Belur

Newswire  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok/Solopos)

Solopos.com, JOMBANG — Seorang bocah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Jombang tega menganiaya temannya sendiri hingga babak belur. Aksi penganiayaan yang sempat divideo tersebut viral di media sosial (medsos).

Dikutip dari Antara pada Rabu (28/6/2023), kejadian tersebut terjadi di Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Sabtu (24/6/2023). Lokasi penganiayaan berada di belakang sekolah kedua bocah tersebut.

Advertisement

Kepala Desa (Kades) Japanan, Junaidi Catur Wicaksono, mengatakan awalnya korban diajak bermain oleh temannya. Aksi penganiayaan itu direkam hingga kemudian viral di medsos.

“Katanya [korban] diajak main layangan, kok tiba-tiba dihajar. Tidak dikeroyok, tapi satu lawan satu,” kata dia.

Advertisement

“Katanya [korban] diajak main layangan, kok tiba-tiba dihajar. Tidak dikeroyok, tapi satu lawan satu,” kata dia.

Junaidi mengatakan korban diam saja sambil meminta ampun saat dihajar temannya. Dimungkinkan, anak tersebut tidak berani membalas sebab ada temannya pelaku.

Sehingga, korban tidak melawan saat penganiayaan itu terjadi. Junaidi mengaku prihatin dengan kejadian seperti itu dan berharap hal yang sama tidak terulang lagi.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah mendapatkan informasi tersebut dengan mencari identitas keduanya. Setelah diperoleh, polisi berupaya memberi ruang dialog kepada orangtuanya.

“Kami lakukan mediasi terkait video viral penganiayaan terhadap anak di wilayah hukum Polres Jombang,” kata AKP Aldo Febrianto, Selasa (27/6/2023).

Mediasi mempertemukan kedua orangtua korban dan pelaku. Mediasi tersebut dihadiri langsung Kades Japanan, Junaidi Catur Wicaksono; Kepala Sekolah Dasar, Mohammad Sidiq; ibu korban, IK; dan ibu pelaku, SM. Mediasi juga disaksikan UPTD PPA, Sri Mujiati; Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Olvy Robertina Loedji; pekerja sosial, Digit Dwi Permana.

Advertisement

Hasil dari pertemuan tersebut, kedua belah pihak telah sepakat berdamai. Kedua orang tua sepakat perkara diselesaikan secara kekeluargaan.

Kedua orang tua telah menganggap perkara tersebut selesai dan tidak menuntut lagi perkara tersebut secara hukum pidana maupun perdata.

“Pihak keluarga pelaku sanggup mengganti rugi biaya pengobatan kepada korban,” kata AKP Aldo.

Advertisement

Sumber: Antara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif