SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok/Solopos)

Solopos.com, JOMBANG — Seorang bocah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Jombang tega menganiaya temannya sendiri hingga babak belur. Aksi penganiayaan yang sempat divideo tersebut viral di media sosial (medsos).

Dikutip dari Antara pada Rabu (28/6/2023), kejadian tersebut terjadi di Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Sabtu (24/6/2023). Lokasi penganiayaan berada di belakang sekolah kedua bocah tersebut.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Desa (Kades) Japanan, Junaidi Catur Wicaksono, mengatakan awalnya korban diajak bermain oleh temannya. Aksi penganiayaan itu direkam hingga kemudian viral di medsos.

“Katanya [korban] diajak main layangan, kok tiba-tiba dihajar. Tidak dikeroyok, tapi satu lawan satu,” kata dia.

Junaidi mengatakan korban diam saja sambil meminta ampun saat dihajar temannya. Dimungkinkan, anak tersebut tidak berani membalas sebab ada temannya pelaku.

Sehingga, korban tidak melawan saat penganiayaan itu terjadi. Junaidi mengaku prihatin dengan kejadian seperti itu dan berharap hal yang sama tidak terulang lagi.

“Melihat dari video, miris. Kecil-kecil tapi cara perlakuannya sadis,” kata dia.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah mendapatkan informasi tersebut dengan mencari identitas keduanya. Setelah diperoleh, polisi berupaya memberi ruang dialog kepada orangtuanya.

“Kami lakukan mediasi terkait video viral penganiayaan terhadap anak di wilayah hukum Polres Jombang,” kata AKP Aldo Febrianto, Selasa (27/6/2023).

Mediasi mempertemukan kedua orangtua korban dan pelaku. Mediasi tersebut dihadiri langsung Kades Japanan, Junaidi Catur Wicaksono; Kepala Sekolah Dasar, Mohammad Sidiq; ibu korban, IK; dan ibu pelaku, SM. Mediasi juga disaksikan UPTD PPA, Sri Mujiati; Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Olvy Robertina Loedji; pekerja sosial, Digit Dwi Permana.

Hasil dari pertemuan tersebut, kedua belah pihak telah sepakat berdamai. Kedua orang tua sepakat perkara diselesaikan secara kekeluargaan.

Kedua orang tua telah menganggap perkara tersebut selesai dan tidak menuntut lagi perkara tersebut secara hukum pidana maupun perdata.

“Pihak keluarga pelaku sanggup mengganti rugi biaya pengobatan kepada korban,” kata AKP Aldo.

Sumber: Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya