Jatim
Senin, 8 Januari 2024 - 20:04 WIB

Viral Bagi-bagi Uang, Gus Miftah Diperiksa Bawaslu Pamekasan

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gus Miftah. (Instagram/@gusmiftah)

Solopos.com, SLEMAN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim), melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Miftah Maulana Habiburahman atau dikenal dengan nama Gus Miftah, terkait dugaan politik uang buntut video dirinya bagi-bagi uang yang viral, beberapa waktu lalu.

Gus Miftah diperiksa di kediamannya pada Senin (8/1/2024) siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

Advertisement

Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, mengatakan pemeriksaan terhadap Gus Miftah ini sebagai tindak lanjut atas temuan Bawaslu Pamekasan terkait kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan Madura, beberapa waktu lalu.

“Pemeriksaan terhadap Gus Miftah ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang telah kami lakukan terkait dugaan bagi-bagi uang yang juga melibatkan pengusaha tembakau di Madura,” kata Suryadi di Ponpes Ora Aji.

Advertisement

“Pemeriksaan terhadap Gus Miftah ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang telah kami lakukan terkait dugaan bagi-bagi uang yang juga melibatkan pengusaha tembakau di Madura,” kata Suryadi di Ponpes Ora Aji.

Aksi bagi-bagi uang oleh penceramah Gus Miftah tersebut viral, karena yang bersangkutan memang dikenal sebagai pendukung pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dalam video berdurasi satu menit 29 detik yang marak beredar di media sosial itu, Gus Miftah nampak membagi-bagikan uang kepada masyarakat. Satu persatu warga yang kebanyakan perempuan maju dan langsung menerima uang sambil mencium tangan sang penceramah ini.

Advertisement

28 Pertanyaan

Suryadi mengatakan, dalam kegiatan tersebut patut diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Ada sebanyak 28 pertanyaan yang kami ajukan kepada Gus Miftah, semua mengacu pada Pasal 523 UU Pemilu,” katanya.

Menurut dia, hasil pemeriksaan ini selanjutnya akan dilakukan pengkajian untuk menentukan langkah selanjutnya. “Kami juga sudah meminta data dari Bawaslu Kabupaten Sleman terkait kedudukan Gus Miftah ini. Apakah merupakan anggota tim kampanye salah satu capres atau tidak, baik itu di tingkat pusat maupun daerah,” katanya.

Sementara itu, Gus Miftah mengatakan bahwa dirinya sejak awal siap untuk diperiksa terkait dugaan politik uang tersebut. Menurut dia, apa yang dilakukannya sepengetahuan dirinya bukan merupakan politik uang karena dirinya bukan merupakan anggota tim kampanye pasangan capres-cawapres baik tingkat nasional maupun daerah.

Advertisement

“Bisa dicek di KPU, bahwa saya bukan anggota tim kampanye, sedangkan yang bisa dijerat melanggar adanya calon ataupun tim Kampanye,” katanya.

Ia mengatakan, kegiatan yang dilakukan tersebut juga bukan merupakan kegiatan kampanye, karena dirinya diundang datang oleh pengusaha tembakau di Madura dengan acara “ngopi-ngopi” saja.

“Awalnya, saya kan hanya diajak untuk ‘ngopi-ngopi’ saja. Namun sampai lokasi cukup heran karena ternyata banyak yang datang, kemudian ada kegiatan bagi-bagi uang itu dan uang itu juga bukan untuk politik uang. Kalau tujuannya politik uang ya pasti tidak mungkin dilakukan secara terbuka seperti itu, pasti akan sembunyi-sembunyi,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif