SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Dok)

Video bugil mahasiswi sekolah pramugari saat mesum bersama wartawan memicu perkara di Trenggalek.

Madiunpos.com, TRENGGALEK — Jajaran reserse kriminal Seorang Polres Trenggalek Jawa Timur menangkap Tukiran, 40, wartawan tabloid mingguan merangkap makelar pengurusan SIM, STNK dan BPKB. Wartawan itu dituduh telah mengancam akan menyebarkan video mesum mahasiswi sekolah pramugari yang menolak berhubungan badan lagi dengannya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kasus itu terungkap setelah Polres Trenggalek menggelar ekspose, Rabu (9/9/2015). Diungkapkan Kasubbag Humas Polres Trenggalek Ipda Adit Suparno bahwa Tukiran telah melakukan serangkaian teror terhadap seorang seorang mahasiswi sekolah pramugari yang telah ia kencani sejak masih duduk belajar di bangku SMA.

Menurut Adit Suparno, kasus itu bermula dari pengaduan sang mahasiswi yang menyebut Tukiran telah mengancam akan menyebarluaskan rekaman video aktivitas intim mereka selama ini. Dipaparkan Adit, berdasarkan hasil penyidikan polisi, Tukiran dan perempuan pengadu kasus itu telah berkali-kali berhubungan intim.

Perkenalan keduanya terjadi saat perempuan pengadu kasus itu mengurus surat izin mengemudi (SIM) di Samsat Polres Trenggalek kala ia masih duduk eajar di bangku SMA. Tukiran yang menyediakan jasa pengurusan SIM/STNK/BPKB memberikan layanan gratis bagi perempuan muda usia itu. Buntutnya, keduanya berkencan.

Walaupun kasus itu masih dalam ranah penyidikan, Kantor Berita Antara mempersalahkan Tukiran dengan menyebut layanan gratis pengurusan SIM itu berujung pada peristiwa “pemanfaatan korban untuk nafsu bejat tersangka”.

Dasarnya pemberitaan Antara adalah paparan Adit yang menyebutkan, “Beberapa kali saat itu korban diajak jalan-jalan ke Tulungagung hingga akhirnya terjadilah perbuatan tidak senonoh kepada korban yang masih di bawah umur.”

Mesum Berulang Kali
Hubungan mesum wartawan dan siswa SMA itu terjadi berulang kali hingga akhirnya sang perempuan lulus SMA dan memilih mengakhiri petualangan asmara mereka. Ia mencoba menghilangkan jejak dari Tukiran dengan mengganti seluruh nomor telepon dan Blackberry Masanger (BBM) saat mulai duduk belajar di bangku perkuliahan di sekolah pramugari di Malang.

Sebaliknya, Tukiran terus berupaya melacaknya dan berhasil mendapatkan nomor telepon baru serta alamat sekolah mantan partner mesumnya itu di Malang. Ia pun mencoba kembali menjalin komunikasi, namun justru berbuntut dengan pengaduan sang mahasiswi kepada polisi yang menyebut Tukiran berulang kali mengancam menyebarkan foto dan rekaman video porno kala mereka masih bersama.

Hal itu diklaim korban menyebabkannya trauma dan ketakutan sehingga akhirnya melapor ke polisi. “Ulah tersangka membuat kesal banyak orang karena selain melakukan tindak pidana pengancaman dan cabul, dia juga kerap meneror pihak-pihak yang menjadi objek pemberitaannya,” kata Adit.

Selain menangkap tersangka di rumahnya di Kelurahan Ngantru, Trenggalek, polisi juga menyita ponsel pelaku yang berisi transkrip puluhan pesan pendek berisi ancaman terhadap korban. “Tersangka kami jerat dengan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terang Kasubbag Humas Polres Trenggalek Ipda Adit Suparno di Trenggalek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya