SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas perusahaan logistik (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Usaha logistik terancam gulung tikar akibat ketentuan baru Menteri Perhubungan.

Madiunpos.com, SURABAYA — Sekitar 650 perusahaan logistik dan forwarder asal Jawa timur diprediksi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran terhadap para karyawannya. Ancaman penutupan perusahaan logistik itu dipicu pemberlakuan revisi SK Menteri Perhubungan No. KM-10/1988, yang mewajibkan besaran modal minimal Rp25 miliar untuk usaha logistik.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jatim Hengky Pratoko memperkirakan setidaknya hampir 4.000 karyawan perusahaan logistik di Jatim yang bakal menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). “Untuk itu kami meminta aturan terkait modal dasar tersebut direvisi, sebab ketentuan modal dasar Rp25 miliar itu tidak mendasar. Aturan tersebut akan merusak sistem yang berujung pada matinya usaha para anggota ALFI Jatim,” paparnya, Sabtu (18/4/2015).

Sebelum direvisi, modal dasar untuk perusahaan logistik dan forwarding hanya ditetapkan senilai Rp200 juta. Sementara itu, ALFI mengusulkan besaran modal minimal sebaiknya Rp1,2 miliar. Dia menggambarkan di areal Pelabuhan Tanjung Perak saja, lebih dari 80% jenis usaha yang beroperasi adalah sektor logistik dan forwarding. Di antara mereka, hanya 10% yang memiliki kapital besar, sedangkan sisanya adalah perseroan skala kecil dan menengah.

Hengky berpendapat ketidakmampuan mayoritas perusahaan logistik di Jatim dalam memenuhi besaran modal minimum yang baru ditetapkan akan berdampak pada terganggunya perekonomian Indonesia Timur, yang tergantung pada aktivitas Tanjung Perak. “Mayoritas anggota kami adalah skala kecil-menengah. Kalau sampai aturan tersebut berlaku, akan ada banyak perusahaan yang bangkrut. Modal dasar sebesar itu hanya bisa dipenuhi oleh badan usaha milik negara [BUMN], pengusaha papan atas, atau investor kelas kakap.”

Mengadu ke Pemprov
Dalam waktu dekat, ALFI Jatim berencana meminta bantuan DPRD dan Pemerintah Provinsi Jatim untuk mengurai persoalan tersebut. Sebab, peraturan itu dinilai dapat menumbuhkan monopoli korporasi besar di bidang logistik dan forwarding.

Keuntungan yang diraup pekerja logistik dan forwarder mencapai sekitar Rp150.000-Rp300.000 untuk pengurusan clearance di kantor Bea dan Cukai. Hengky menjabarkan jika pegawai logistik melakukan mogok, perekonomian Jatim akan timpang.

“Kalau sudah seperti itu, apakah Kementerian Perhubungan sanggup mengatasinya. Selama ini kami turut memperkuat perekonomian Jatim. Oleh karena itu, kami akan meminta Gubernur Jatim turun tangan mengatasi persoalan ini,” tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya