Jatim
Jumat, 2 November 2018 - 08:05 WIB

UMP Jatim 2019 Ditetapkan Rp1,63 Juta/Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, SURABAYA — Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) tahun 2019 ditetapkan Rp1,63 juta yang berlaku mulai 1 Januari tahun depan. Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/629/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2019.

Dibanding tahun 2018, UMP tahun 2019 mendatang meningkat Rp121.164,25 atau sebesar 8,03 persen, yakni Rp1.508.894,80 menjadi Rp1.630.059,05.

Advertisement

“Pak Gubernur [Jatim Soekarwo] sudah menetapkan UMP untuk 2019 yang rincian nilainya sebesar Rp1.630.059,05,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Aries Agung Paewai di Surabaya, Kamis (1/11/2018).

Menurut dia, terdapat beberapa pertimbangan saat penetapan UMP Jatim, yakni untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja.

Selain itu, perlu ada kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha serta peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.

Advertisement

Tak itu saja, pertimbangan lain adalah karena penetapan tersebut mendasari rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur tahun 2019.

Dengan ditetapkannya UMP tersebut, kata dia, maka pengusaha yang telah menberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah. “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP,” ucapnya.

Dalam Keputusan Gubernur Jatim, lanjut dia, juga dijelaskan jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Advertisement

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif