Jatim
Sabtu, 17 November 2018 - 06:05 WIB

UMK Kota Madiun 2019 Tertinggi di Madiun Raya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota se-Jatim untuk tahun 2019, Jumat (16/11/2018). UMK Kota Madiun pada tahun depan ditetapkan sebesar Rp1.801.406,09.

Penetapan UMK Kota Madiun oleh gubernur ini lebih kecil dibandingkan dengan usulan UMK dari Pemkot Madiun yaitu senilai Rp1,9 juta. Ada selisih sekitar Rp100.000 dari usulan yang telah disepakati Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja (SP).

Advertisement

Keputusan gubernur mengenai UMK Kota Madiun ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/ KPTS/013/2018 tertanggal 15 November 2018. Keputusan ini mulai diberlakukan pada 1 Januari 2019.

Di wilayah Madiun Raya, UMK Kota Madiun nilainya paling tinggi. Untuk UMK di kabupaten lain yaitu Kabupaten Madiun, Pacitan, Ponorogo, Ngawi, dan Magetan ditetapkan senilai Rp1.763.267,65.

Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto, mengatakan penetapan besaran UMK ini merupakan kewenangan gubernur Jatim. Pemkot tidak memiliki kebijakan untuk menetapkan kenaikan upah. Pemkot hanya bisa mengusulkan besaran upah yang telah disepakati pengusaha dan pekerja.

Advertisement

“Usulan yang kami sampaikan kemarin atas dasar kesepakatan antara Apindo dan Serikat Pekerja yaitu Rp1,9 juta. Tetapi yang disetujui gubernur Rp1,8 juta,” kata dia, Jumat.

Dalam SK gubernur tentang UMK itu disampaikan kenaikan upah itu berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif