SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MALANG — Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang memprediksi nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 untuk kabupaten setempat sebesar Rp2.781.564 atau naik Rp206.757 dibandingkan UMK 2018 senilai Rp2.574.807.

Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang Achmad Rukmianto mengatakan pembahasan nominal UMK 2019 berdasarkan hasil survei masih dalam proses.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Survei tersebut nantinya sebagai pembanding atas ketentuan PP 78 tahun 2015 dengan persentase kenaikan UMK mengacu Surat Kemenaker No. B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 tentang Penyampaian Data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 ditetapkan sebesar 8,03% (inflasi 2,88% dan PDB 5,15%).

“Karena itulah, kenaikannya sebesar Rp206.757 sehingga proyeksi UMK 2019 sebesar Rp2.781.564,” katanya kepada Bisnis/JIBI di Malang, Jumat (19/10/2018).

Dia meyakinkan penetapan usulan UMK Malang 2019 tetap mengacu pada PP 78 tahun 2015 ditambah surat Kemenaker sedangkan survei hanya sebagai pembanding. Terkait dengan upah sektoral, dia menyatakan di Kab. Malang tidak diterapkan ketentuan mengenai upah tersebut.

Namun pihaknya tetap mendesak perusahaan-perusahaan yang mampu untuk menerapkan skala upah, sehingga penentuan upah tidak melulu mengacu UMK, melainkan juga terkait dengan masa kerja, prestasi, dan lainnya.

Dia masih belum bisa memastikan jika nominal UMK 2019 ditetapkan Rp2.781.564 apakah sebagian besar perusahaan di Kabupaten Malang mampu menerapkannya.

Yang jelas, untuk perusahaan yang tidak mampu menerapkan UMK 2019 bisa menggunakan fasilitas penangguhan yang disampaikan ke Provinsi Jatim.

Dia masih belum memastikan, kapan penetapan usulan UMK Malang 2019 dilaksanakan. “Kami berharap secepatnya,” ucapnya.

Sekretaris Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Malang Samuel Molindo mengatakan pihaknya masih membahas terkait dengan usulan besaran UMK Malang 2019.

Namun jika nantinya usulan penetapan UMK 2019 mengacu pada PP 78 tahun 2015, tentu tidak ada alasan bagi Apindo untuk menolaknya. Apindo semestinya melaksanakannya.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya