Jatim
Minggu, 26 November 2023 - 22:57 WIB

UMK 2024 di Ponorogo Menjadi Rp2,2 Juta, Jauh dari Usulan Serikat Pekerja

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang rupiah. (Antara)

Solopos.com, PONOROGO — Upah para pekerja di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, akan mengalami kenaikan 3,98 persen pada 2024. Meski naik, kenaikan upah tersebut jauh dari usulan serikat pekerja.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Ponorogo, Suprianto, mengatakan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 di Kabupaten Ponorogo naik menjadi 3,98 persen atau Rp85.601,43. Sehingga pada tahun depan, UMK Ponorogo menjadi Rp2.235.310.

Advertisement

Nilai kenaikan upah itu jauh di bawah usulan yang diajukan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), yakni senilai 15 persen.

Dewan Pengupahan yang terdiri dari Apindo, SPSI, perwakilan perguruan tinggi, serta Pemkab Ponorogo telah melakukan penghitungan bersama dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi hingga indeks kebutuhan masyarakat.

Hasil keputusan Dewan Pengupahan itu selanjutnya akan diajukan ke Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dan direkomendasikan kepada gubernur untuk dibahas bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur untuk ditetapkan sebagai UMK Kabupaten Ponorogo.

Advertisement

“Rapat pleno yang dihasilkan bagai mana pekerja dapat upah layak tapi tidak memberatkan pengusaha,” katanya, Minggu (26/11/2023).

Kendati demikian, pihaknya tidak mengetahui secara pasti apakah usulan tersebut nantinya bisa berubah atau tidak.

Sebab jika berkaca pada 2022 usulan kenaikan UMK pada 2023 sebesar 7,6 persen, namun ketika dibahas di tingkat provinsi ditetapkan menjadi 10 persen.

Advertisement

“Keputusan akhir ada di Dewan Pengupahan Provinsi [Jatim] ya, hasilnya [UMK Ponorogo] bisa naik bisa turun. Itu semua tergantung dengan Dewan Pengupahan Provinsi [Jatim],” katanya yang dikutip dair Antara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif