SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

UMK 2017 untuk Bojonegoro diusulkan senilai Rp1.511.000 per bulan.

Madiunpos.com, BOJONEGORO – Upah minimum kabupaten (UMK) 2017 akhirnya diusulkan senilai Rp1.511.000 per bulan, atau meningkat dibandingkan dengan UMK tahun 2016 lalu yang hanya Rp1.462.000 per bulan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Bojonegoro Adi Witjaksono, mengatakan hasil pengkajian dewan pengupahan terkait UMK 2017 yang semula ditetapkan Rp1.677.000 per bulan turun menjadi Rp1.511.000 per bulan.

“Hal itu karena tidak menyertakan kenaikan sektor migas sebagai pertimbangan,” kata di Bojonegoro, Selasa (15/11/2016).

Menurut dia, kalau kenaikan sektor migas dijadikan acuan untuk menentukan UMK bisa menimbulkan permasalahan pada kemudian hari kalau sewaktu-waktu protensi migas di daerahnya habis.

Oleh karena itu, lanjut dia, Bupati Bojonegoro Suyoto meminta dewan pengupahan mengkaji ulang UMK 2017 yang sudah ditetapkan Rp1.677.000 per bulan tanpa memasukkan kenaikan sektor migas sebagai pertimbangan.

Menurut dia, di sekitar proyek migas di daerahnya ada buruh yang memperoleh upah di atas UMK yang disebut upah minimum sektor kabupaten (UMSK).

“Besarnya UMSK selalu di atas UMK, tapi sifatnya hanya selama proyek migas berjalan,” jelas dia.

Menurut dia, dewan pengupahan sudah mengirimkan usulan UMK 2017 Rp1.511.000 per bulan kepada Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, pekan lalu.

Besarnya UMK 2017 daerahnya itu akan ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, bersama dengan UMK 2017 di seluruh Jawa Timur, pada 21 November.

“Kemungkinan besarnya UMK 2017 yang diusulkan bisa naik atau turun,” ucapnya.

Ia optimistis UMK 2017 Rp1.511.000 per bulan tidak ada penolakan sebab dalam menetapkan juga dihadiri perwakilan buruh, pengusaha, perguruan tinggi (PT), disnakertransos, juga pihak lainnya yang masuk tim dewan pengupahan.

Terkait upah umum pedesaan (UUP) 2017, kata dia, tidak ada perubahan sama dengan tahun lalu yang sudah ditetapkan Rp1.005.000 per bulan.

“UUP yang ditetapkan tahun lalu tidak ada perubahan, sebab sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro berlakunya UUP selama lima tahun,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya