SOLOPOS.COM - Forum Grup Diskusi PWI Jatim bertajuk “PP 78/2015 antara Tuntutan Buruh dan Harapan Pengusaha” di Surabaya, Jumat (11/12/2015) (JIBI/Solopos/Antara/Fiqih Arfani)

UMK 2016 tak mampu dipenuhi sejumlah perusahaan di Jatim, tiga di antaranya telah mengajukan penuangguhan.

Madiunpos.com, SURABAYA — Tiga perusahaan di Jawa Timur mengajukan penangguhan pemberlakuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016. Perusahaan-perusahaan itu mengaku tak mampu membayar karyawan sesuai UMK terbaru yang ditetapkan Gubernur Jatim itu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Ada tiga perusahaan di Jatim yang sudah mengajukan penangguhan UMK,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur Totok Nur Handayanto ditemui usai diskusi bertema “PP 78/2015 Antara Tuntutan Buruh dan Harapan Pengusaha” di Surabaya, Jumat (11/12/2015).

Dua perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK berasal dari Surabaya dan satu perusahaan lainnya dari Kabupaten Kediri. Dari ketiga perusahaan, kata dia, hanya perusahaan asal Kediri yang sudah memenuhi persyaratan penangguhan, sedangkan dua perusahaan asal Surabaya lainnya belum dinyatakan lengkap.

“Bagi yang belum, ditunggu sampai batas waktu 21 Desember 2015 untuk dilengkapi. Begitu juga dengan perusahaan lain yang ingin mengajukan penangguhan UMK, ditunggu pada tanggal yang sama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ada enam persyaratan yang harus dipenuhi tiap perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2016, yakni melampirkan kesepakatan pekerja dan pengusaha, melampirkan jumlah karyawan secara keseluruhan, melampirkan neraca perusahaan dua tahun terakhir yang sudah diaudit akuntan publik.

Berikutnya, lanjut dia, melampirkan akta pendirian perusahaan, melampirkan prospek perusahaan dua tahun ke depan, serta melampirkan jumlah yang dimintakan penangguhan, apakah selama tiga bulan, enam bulan, atau setahun ke depan.

Jika dibandingkan tahun 2015, kata dia, Disnakertransduk Pemprov Jatim menerima total pengajuan penangguhan UMK sebanyak 95 perusahaan, dengan 80 perusahaan yang pengajuan penangguhannya berjalan, sedangkan 15 lainnya tidak sesuai persyaratan.

Didiskusikan PWI Jatim
Di sisi lain, pada forum diskusi grup yang digelar PWI Jatim, hadir sebagai pembicara perwakilan pengusaha dari  Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas), perwakilan kelompok buruh, pengamat ekonomi serta pemerintah provinsi yang diwakili Disnakertransduk.

Pada kesempatan itu, Ketua Tim advokasi dan hukum Forkas Jatim Edy Yoseph menilai terbitnya PP No. 78/2015 tentang Pengupahan sudah menjawab ke depan tidak ada lagi yang diributkan dan mengganggu produktivitas secara umum. “Pengusaha itu sebenarnya pada dasarnya cuma ingin satu hal, yaitu kepastian, agar bisa memprediksi tingkat perkembangan usahanya. Sebenarnya pengusaha juga mengeluh dan berat melaksanakannya, tapi itu pil pahit yang harus dilaksanakan,” katanya.

Sementara itu, pengamat ekonomi asal Universitas Airlangga Imron Mawardi menilai PP No. 78/2015 merupakan jalan tengah bagi pengusaha dan buruh karena melihatnya sangat menguntungkan buruh karena perhitungan inflasi plus pertumbuhan ekonomi yang sudah luar biasa. “Istilahnya mau hidup yang sama dengan tahun kemarin dan sudah dikompensasi oleh inflasi sehingga dengan adanya pertumbuhan ekonomi, berarti kualitas hidup setiap tahun akan meningkat. Sedangkan bagi pengusaha aturan ini memberikan kepastian,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya