SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

UMK 2015 di Kota Madiun ditetapkan sebesar Rp1.250.000. Kalangan pengusaha adem ayem lantaran belum ada yang minta penangguhan.

Madiunpos.com, MADIUN—Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Madiun, Jawa Timur, hingga saat ini belum menerima adanya penangguhan penerapan upah minimum kabupatem/kota (UMK) tahun 2015 yang akan dilakukan per 1 Januari.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Sejak ditetapkan akhir November lalu oleh Gubernur Jawa Timur, kami belum menerima penangguhan dari perusahaan yang keberatan dengan pelaksanaan UMK 2015 Kota Madiun,” ujar Kepala Disnakersos Kota Madiun Sudandi sebagaimana diberitakan Kantor Berita Antara, Kamis (4/12/2014).

Sudandi mengatakan, UMK 2015 Kota Madiun sebesar Rp1.250.000 per bulan. Angka ini naik hampir 17% dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp1.066.000 per bulan.

Untuk menampung kemungkinan adanya penangguhan, pihaknya akan membuka posko pengaduan penangguhan UMK bagi perusahaan yang keberatan dengan besaran UMK 2015.

Mengacu pada penerapan UMK tahun 2014, dari 363 perusahaan baik berskala kecil, menengah, maupun besar yang ada di Kota Madiun, tidak ada yang mengajukan penangguhan UMK.

Jika, nanti ada perusahan yang mengajukan penangguhan, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk melakukan survei ke perusahaan bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya