SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjaja cinta (Dok/JIBI)

Ujian Nasional di Jember, Jawa Timur menuai kontroversi karena keperawanan diusulkan sebagai syarat kelulusan. Kemenag pun angkat bicara.

Madiunpos.com, JEMBER –Kementerian Agama (Kemenag) Jember meminta agar Komisi D meninjau ulang wacana raperda keperawanan sebagai syarat kelulusan. Jika perda itu diterapkan, bisa berdampak pada psikologis pada siswi.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Saya harap usulan raperda terkait keperawanan sebagai syarat kelulusan ditinjau lagi. Kasihan pada siswa jika itu kemudian diterapkan,” kata Kepala Kemenag Rosadi Bahar, kepada detikcom, Jumat (6/2/2015).

Dampak yang akan terjadi jika raperda itu dilakukan, menurut Rosadi, bisa menyebabkan siswi tertekan, hingga mempengaruhi konsentrasi belajar.

Untuk itu, Bahar meminta agar reperda Akhlakul Karimah dikaji ulang. “Ayo bersama-sama membahas itu sebelum menjadi raperda,” pungkasnya.

Komisi D DPRD Jember dalam rapat koordinasi Badan Legislatif bersama Dinas Pendidikan, Rabu (4/2/2015) kemarin mengusulkan adanya tes keperawanan sebagai salah satu syarat kelulusan dalam ujian nasional.

Alasannya, di Jember banyak siswi SMP dan SMA yang sudah banyak melakukan hubungan seksual di luar nikah dan dilakukan secara bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya