Jatim
Jumat, 15 April 2022 - 21:29 WIB

Tunjungan Plaza 5 Surabaya Diduga Tak Miliki Izin Layak Fungsi

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para pengunjung terlihat berhamburan menyelamatkan diri saat salah satu pusat perbelanjaan terbesar Tunjungan Plaza (TP) 5 di Jalan Basuki Rachmat Kota Surabaya, Jatim, Rabu (13/4/2022) sore, terbakar. (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

Solopos.com, SURABAYA — Pusat perbelanjaan terbesar di Surabaya, Jawa Timur, Tunjungan Plaza 5, menjadi pusat perhatian setelah kebakaran hebat terjadi pada Rabu (13/4/2022). Setelah kebakaran itu terjadi, ada dugaan bahwa mal milik PT Pakuwon Jati Tbk. itu belum memiliki sertifikat laik fungsi (SLF) dari Pemkot Surabaya.

Hal itu disampaikan anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Surabaya, Imam Syafi’I. Diduga mal yang beralamat di Jalan Embong Malang, Kota Surabaya, itu tidak pernah diuji dan lolos uji kelayakan.

Advertisement

“Saya mendapat informasi TP-5 dikabarkan belum memiliki SLF dari Pemkot Surabaya. Sangat mungkin kebakaran terjadi karena bangunan dan gedung TP-5 tidak pernah diuji dan lolos uji kelayakannya,” kata dia yang dikutip dari Antara, Jumat (15/4/2022).

Baca Juga: Tunjungan Plaza Kebakaran, Sumber Api Diduga Berasal dari Restoran

Imam menyampaikan SLF Bangunan Gedung sudah diatur di Perwali Nomoe 14 tahun 2018. Dalam aturan itu, semua bangunan gedung di Surabaya wajib mengantongi SLF, termasuk bangunan strata title seperti Tunjungan Plaza.

Advertisement

“Saya dapat informasi Izin Layak Huni (ILH) TP-5 sudah berakhir Januari 2021. Harusnya setelah itu, sebagai pengganti ILH yang sudah mati, TP-5 mengajukan SLF ke pemkot. Namun, sudah setahun lebih, TP-5 belum mengantongi SLF. Sedangkan TP-6 sudah memiliki SLF tertanggal 17 September 2020,” ujar Imam.

Untuk itu, jika TP-5 benar-benar tidak punya SLF, pihaknya meminta pemkot menghentikan operasionalnya.

Baca Juga: Tunjungan Plaza Surabaya Kebakaran, 13 Mobil Damkar Diterjunkan

Advertisement

“Tolong dihentikan operasionalnya sampai mempunyai SLF. Ini demi kepentingan keselamatan publik, baik pegawai, pemilik toko maupun pengunjung TP-5,” kata Imam.

Dia menjelaskan SLF diberikan kepada bangunan gedung dengan pemeriksaan sangat ketat mulai dari aspek persyaratan keselamatan, persyaratan kesehatan, persyaratan kenyamanan, dan persyaratan kemudahan.

Selain itu, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dilibatkan untuk memberikan penilaian dan rekomendasi sebelum diterbitkan SLF, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, dan Dinas PU Bina Marga.

Imam mengaku tertarik untuk mencari tahu ada atau tidaknya SLF bangunan TP-5 setelah mendengar cerita beberapa saksi mata di lokasi kebakaran, mulai dari sprinkle yang tidak berfungsi hingga petugas sekuriti yang terlihat gagap dan bingung saat kali pertama melihat kobaran api.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif