SOLOPOS.COM - Polisi saat merilis penetapan tersangka sopir Vanessa Angel, yakni Tubagus Muhammad Joddy di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (11/11/2021). (Antara)

Solopos.com, SURABAYA — Polisi menyebut pengemudi mobil Vanessa Angel, yakni Tubagus Muhammad Joddy, memacu mobil hingga 130 kilometer/jam di ruas Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur.

Direktur Lalu Lintas (Dirlanta) Polda Jawa Timur, Kombes Polisi Latif Usman, menyampaikan sejumlah bukti sehingga menjadikan Tubagus Muhammad Joddy sebagai tersangka kecelakaan tunggal tersebut. Latif mengatakan Joddy mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi sembari bermain ponsel.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Baca Juga : Terkuak! Napi di Sidoarjo Kendalikan Peredaran Sabu-Sabu Lintas Negara

Selain itu, kata dia, Joddy memacu mobil melebihi batas kecepatan yang diizinkan sesuai aturan. “Dia sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan tidak boleh bermain ponsel. Ada di media sosial sebagai petunjuk. Setelah kami telusuri, betul dia di beberapa tempat bermain ponsel. Ini suatu kesengajaan yang dia lakukan,” kata dia saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, seperti dilansir Antara Kamis (11/11/2021).

Penyidik juga menghitung kecepatan mobil yang dikendarai Joddy saat terjadi kecelakaan, yakni 130 kilometer/jam. “Sedangkan di ruas jalan tersebut, rambu-rambu itu terpasang 80 kilometer/jam. Selain itu, pada pukul 11.58 WIB, Joddy kepada penyidik mengakui saat menyetir menghubungi orang tuanya,” katanya.

Baca Juga : Dikabarkan Hilang Dibawa Genderuwo, Bocah di Gresik Ditemukan Meninggal

Dia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati berkendara, tidak bermain ponsel, dan tidak berkendara melebihi kecepatan yang telah ditentukan. Polisi mengenakan Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Atau Pasal 311 ayat (5) UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya