Jatim
Rabu, 2 Agustus 2023 - 15:36 WIB

Truk Tabrak Pikap di Perlintasan Nganjuk, Sejumlah Perjalanan Kereta Terganggu

Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi truk yang mengalami kecelakaan dan menghalangi rel kereta api antara Stasiun Saradan-Stasiun Bagor, Rabu (2/8/2023). (Istimewa)

Solopos.com, NGANJUK — Kecelakaan lalu lintas antara pikap dengan truk tronton berpelat nomor AD 8075 OA terjadi di perlintasan sebidang JPL 105 yang berlokasi di Jalan Raya Wilangan No. 105, Awarawar, Mancon, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Akibat kecelakaan di tengah perlintasan itu, sejumlah perjalanan kereta api mengalami keterlambatan.

Manajer Humas PT KAI Daops 7 Madiun, Supriyanto, mengatakan kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu (2/8/2023) sekitar pukul 01.45 WIB. Saat itu petugas dari pusat pengendali perjalanan KA Madiun mendapatkan laporan dari petugas penjaga perlintasan KA bahwa perjalanan kereta terhalang truk.

Advertisement

Truk tersebut melaju dari arah barat menuju ke timur. Setibanya di perlintasan kereta api, karena rem truk kurang bagus sehingga mengakibatkan kecelakaan antara truk dengan pikap.

Petugas pengendali perjalanan KA kemudian memerintahkan masinis KA Bima relasi Gambur-Surabaya Gubeng yang saat itu sudah melintas di Stasiun Saradan untuk berhenti luar biasa.

Advertisement

Petugas pengendali perjalanan KA kemudian memerintahkan masinis KA Bima relasi Gambur-Surabaya Gubeng yang saat itu sudah melintas di Stasiun Saradan untuk berhenti luar biasa.

“KA Bima berhenti luar biasa pukul 01.47 WIB di Km 129+7 antara Stasiun Saradan-Stasiun Bagor,” kata Supriyanto.

Selanjutnya pada pukul 02.22 WIB, petugas kepolisian melakukan evakuasi terhadap truk yang mengalami kecelakaan tersebut. Kemudian setelah jalur dinyatakan aman oleh petugas KAI, pukul 03.16 WIB KA Bima bisa melanjutkan perjalanan lagi dari Km 129+7.

Advertisement

Akibat kecelakaan itu, Supriyanto menyampaikan truk menghalangi jalur kereta api selama satu jam 31 menit. Sebanyak lima perjalanan KA mengalami keterlambatan, yaitu KA Bima relasi Gambir-Surabaya Gubeng mengalami keterlambatan 94 menit, KA Turangga relasi Bandung-Surabaya Gubeng terlambat 45 menit, KA Malabar relasi Bandung-Malang terlambat 23 menit, dan dua perjalanan KA barang angkutan BBM dengan keterlamabtan 45 menit.

Atas kejadian ini, dia menegaskan PT KAI akan melakukan upaya hukum dan tuntutan ganti rugi kepada perusahaan maupun pengemudi yang telah mengganggu perjalanan KA tersebut.

Lebih lanjut, sebagai bentuk kompensasi pelanggan, KAI juga memberikan service recovery berupa minuman dan makanan ringan kepada para penumpang yang perjalanan keretanya terdampak.

Advertisement

“Kami atas nama Manajemen KAI mengucapkan permohonan maaf kepada para pelanggan karena terganggunya perjalanan dan pelayanan kereta api akibat adanya kejadian ini,” terang Supriyanto.

Dia mengimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Selain itu, pastikan kembali kondisi kendaraan Anda.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” pungkas Supriyanto.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif