Jatim
Jumat, 22 Februari 2019 - 22:05 WIB

Trenggalek Usulkan Anggaran Rp5 Miliar untuk Gaji PPPK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, TRENGGALEK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat mengajukan biaya gaji atau honorarium untuk tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK/P3K) sebesar Rp5 miliar pada tahun anggaran 2019.

“Rancangan gaji P3K kan dibebankan ke daerah. Jadi, kami ajukan usulannya sesuai kuota P3K sebanyak 208 honorer yang ada di lingkup Pemkab Trenggalek saat ini ” kata Kepala BKD Trenggalek Pariyo di Trenggalek, Jumat (22/2/2019).

Advertisement

Dia menjelaskan pembahasan terus dilakukan antara BKD bersama Badan Keuangan Daerah dengan pihak terkait.

Namun hasilnya hingga saat-saat ini, belum dapat dipastikan berapa anggaran yang nantinya dikucurkan, karena pembahasan tersebut terus dilakukan, sembari menunggu hasil dari perekrutan P3K.

Advertisement

Namun hasilnya hingga saat-saat ini, belum dapat dipastikan berapa anggaran yang nantinya dikucurkan, karena pembahasan tersebut terus dilakukan, sembari menunggu hasil dari perekrutan P3K.

“Yang jelas, kendati jumlah nominal yang dibutuhkan untuk menggaji P3K tersebut belum pasti, namun pemkab telah menyiapkannya,” kata Pariyo.

Selain merumuskan anggaran untuk penggajian, saat ini BKD terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait teknis pelaksanaan perekrutan PPPK.

Advertisement

“Saya harus mengikuti berbagai rapat seperti di Surabaya terkait pelaksanaan seleksi,” ujarnya.

Sedangkan terkait kuota yang diberikan Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), sebenarnya ada jatah sebanyak 179 orang untuk tenaga honorer eks-kategori dua (K-2) berdasarkan data K-2 di Badan Kepegawaian nasional (BKN).

Namun dalam kenyataannya 33 nama tidak bisa mendaftar dengan berbagai alasan, seperti lima orang meninggal, 12 orang sudah tidak aktif, 15 orang pendidikannya tidak memenuhi kualifikasi karena diploma dua (D-II), dan satu orang nomor induk kependudukan (NIK) bermasalah.

Advertisement

“Dengan dikurangi 33 orang yang tidak bisa mendaftar, jadi total P3K yang bisa mendaftar di sini sebanyak 208 orang,” kata Pariyo.

Untuk kuota P3K yang ada di Trenggalek sendiri, berdasarkan penetaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terdapat 243 tenaga. Jumlah tersebut terdiri dari 179 tenaga K-2, sisanya 64 THLTB Pertanian. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif