Jatim
Rabu, 22 September 2021 - 18:20 WIB

Tragis! Tarik Bola Lampu, Bocah 3 Tahun di Ponorogo Meninggal

Abdul Jalil  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi memperlihatkan bekas luka tersengat listrik di jari bocah berusia 3 tahun di Ponorogo. (Istimewa/Polres Ponorogo)

Solopos.com, PONOROGO — Seorang bocah bernama Muhammad Abizar Alghifari meninggal dunia karena tersengat listrik. Bocah berusia tiga tahun itu merupakan warga Desa Blembem, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo.

Kapolsek Jambon, Iptu Nanang Budianto, mengatakan peristiwa nahas yang menimpa bocah itu terjadi pada Senin (20/9/2021) sore. Kejadian itu terjadi di kamar milik Yunus Desianto, warga Desa Blembem, Kecamatan Jambon.

Advertisement

Peristiwa tragis ini bermula dari Abizar bersama temannya Farid, 6, dan Aqila, 8, sedang berada di kamar Yunus. Yunus merupakan orang tua Aqila. “Saat itu, korban bersama Farid sedang menunggu temannya bernama Aqila sedang mandi dan ganti pakaian,” kata dia, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Bocah 14 Tahun di Madiun Hamil dan Melahirkan

Advertisement

Baca juga: Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Bocah 14 Tahun di Madiun Hamil dan Melahirkan

Saat menunggu itu, korban tiba-tiba memegang dan menarik bola lampu yang menyala dan tergantung di tembok. Saat memegang bola lampu, tiba-tiba korban jatuh tengkurap di lantai kamar.

“Sebelum korban memegang lampu itu, temannya Farid sudah mengingatkan supaya tidak memegang lampu itu. Tetapi korban tetap memegangnya,” ujarnya.

Advertisement

Baca juga: Innalillahi, Ibunda Bupati Ponorogo Meninggal Dunia

“Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Jambon untuk mendapatkan pertolongan,” kata Nanang. Namun, sesampainya di Puskesmas Jambon korban dinyatakan meninggal dunia.

Hasil olah TKP, lanjut Nanang, korban meninggal dunia karena tersengat listrik. Atas kejadian ini, keluarga korban sudah menerimanya sebagai musibah.

Advertisement

Selanjutnya, keluarga korban membuat surat pernyataan tidak dilakukan otopsi terhadap jasad korban dan sanggup tidak akan menuntut secara hukum atas kejadian tersebut.

 

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif