SOLOPOS.COM - Ilustrasi tower BTS (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Tower ilegal di Surabaya akan ditertibkan pemkot setempat.

Madiunpos.com, SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya akan menertibkan sedikitnya 60 tower telekomunikasi yang tidak memiliki izin dan melanggar tata ruang lokasi penempatan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan keberadaan tower-tower ilegal tersebut ternyata tidak sesuai dengan rencana penataan pembangunan menara telepon selular. “Rencananya kami akan tertibkan tower-tower BTS [base transciever station] yang tidak sesuai dengan cell plan Kota Surabaya. Penertiban bukan berarti tower itu dirobohkan, tetapi akan dimatikan sambungan listriknya,” katanya Rabu (1/7/2015).

Hanya saja, lanjut Eri, Pemkot Surabaya masih kesulitan dalam menertibkan tower ilegal tersebut lantaran harus melalui PLN untuk mencabut sambungan. “Memang ini harus dikoordinasikan dengan PLN. Seperti yang sudah kami koordinasikan dengan PLN di Surabaya Utara, mereka sudah mau untuk mematikan sambungan listrik ke tower yang melanggar,” katanya.

Perwali 2012
Tower yang berada di luar perencanaan tersebut juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Sedangkan untuk tower yang sudah memiliki IMB pun tetap akan ditertibkan mengingat adanya peraturan wali kota (Perwali) tahun 2012 tentang masa berlaku IMB untuk tower selular selama dua tahun.

“Khusus yang memiliki IMB ini akan kami cek lagi masa berlakunya karena jika izin sudan habis harus diperpanjang lagi, selain itu juga kami harus cek lagi kekuatan tower-tower tersebut untuk antisipasi keselamatan,” imbuh Eri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya