SOLOPOS.COM - Ilustrasi tower BTS (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Tower ilegal di Tulungagung dibongkar, Satpol PP mengawasi demi mencegah konflik dengan warga.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur terus mengawasi proses pembongkaran tower base transceiver station (BTS) atau penguat signal jaringan seluler di Desa Serut yang dinilai bermasalah karena ditolak warga sekitar. Di wilayah Tulungagung terdapat hampir 200 tower, empat di antaranya bermasalah, dianggap ilegal oleh warga.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kami hanya mengawasi sekaligus mengamankan karena keberadaan tower ini sempat memicu polemik masyarakat,” kata Kabid Perundang-undangan DaerahSatpol PP Tulungagung, Eko Kenis Yulianto, di Tulungagung, Rabu (4/11/2015).

Aksi pembongkaran tower atau menara besi itu dilakukan oleh pemilik tower, PT Hudson, sebuah perusahaan kontraktor BTS asal Malang. Eko menjelaskan pembongkaran tower yang dianggap ilegal oleh warga desa tersebut buah dari serangkaian aksi penolakan warga yang tidak sepakat keberadaan tower tersebut karena dinilai terlalu dekat dengan permukiman.

“Ini tindak lanjut keinginan masyarakat. Kami sudah koordinasi dengan pihak desa termasuk pemilik, ternyata warga tetap tak sepakat dan akhirnya dibongkar hari ini,” ujarnya.

Meski telah berusia enam bulanan, tower BTS salah satu perusahaan telekomunikasi berbasis selular dengan tinggi sekitar 32 meter itu belum sempat beroperasi. Menurut Eko, belum beresnya perizinan membuat tower pernah disegel Satpol PP beberapa bulan sebelumnya.

“Kami panggil pemilik, dan mereka bersedia membongkar tower-nya. Semoga pembongkaran segera selesai dan besi kerangka mulai dibawa pemiliknya,” ujarnya.

Informasi dari sejumlah warga, pembongkaran berjalan lancar. Beberapa orang dari pihak pemilik tower yang dianggap ilegal itu secara bertahap membongkar kerangka besi dengan melepas baut penyangga.

Fondasi tower juga dihancurkan untuk mempermudah pembongkaran, termasuk pagar besi dan material lainnya. Dari data Satpol PP, setiap kecamatan di Kota Marmer memiliki sedikitnya 10 unit tower. Jika dikalkulasi, jumlah keseluruhan hampir 200 unit. Semua tetap menjadi pengawasan Satpol PP Tulungagung.

Selain tower di Desa Serut ini, masih ada tower lain yang akan dibongkar Satpol PP. “Ada tiga, yakni di wilayah Wates, belakang RSUD dr. Iskak, dan Kecamatan Kedungwaru,” kata Eko Kenis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya